Terima kasih atas kepercayaan yang Bapak/Ibu berikan kepada PT PFI Mega Life Insurance dalam memberikan perlindungan asuransi jiwa bagi Bapak/Ibu dan keluarga.
Bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan POJK 71 tahun 2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan juga berdasarkan peninjauan berkala yang kami lakukan, dimana saat ini penempatan investasi luar negeri hampir mencapai batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah, maka kami akan melakukan pembatasan sementara terhadap transaksi atas pilihan Jenis Dana Investasi PFI Mega Life USD Global Equity Opportunity Fund, yaitu meliputi transaksi berikut:
Adapun isi dari peraturan dimaksud, POJK 71 tahun 2016, tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi:
Istilah PAYDI dimaksud adalah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi.
Kemudian, mengingat kepemilikan Jenis Dana Investasi setiap nasabah yang berbeda-beda, informasi lebih rinci terkait hal ini dapat Bapak/Ibu peroleh dari Tenaga Pemasar atau Customer Service kami sebagaimana tercantum di bawah ini.
Ketentuan pembatasan sementara dimaksud akan efektif berlaku mulai Jumat, 7 Januari 2022. Untuk selanjutnya, kami akan terus melakukan peninjauan secara berkala serta menginformasikan kembali jika ada perubahan atas pembatasan sementara tersebut di atas.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Tenaga Pemasar atau Customer Service kami pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, kecuali hari libur, melalui: