PENGUMUMAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMISAHAN UNIT SYARIAH (RKPUS) PT PFI MEGA LIFE INSURANCE

15 Apr 2026

Perusahaan telah melakukan perubahan mekanisme pemisahan unit syariah yaitu menjadi mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah lain yang telah memiliki izin usaha.

Atas dasar tersebut, pada tanggal 15 April 2026, Perusahaan telah mendapatkan persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Melalui persetujuan ini, Perusahaan akan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pada tahun 2026 sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Layanan Nasabah PT PFI Mega Life di nomor +62-21 2954 5555 atau melalui e-mail cs@pfimegalife.co.id.

Kembali ke Berita