Syarat & Ketentuan
Saya memberikan persetujuan dan kuasa kepada PFI Mega Life atas data pribadi saya untuk keperluan administratif, dan pelayanan terkait dengan penawaran produk/program ini dan atau produk/program lain dari PFI Mega Life Insurance.
Asuransi jiwa yang mampu memberikan perlindungan terbaik akan hidup Anda, dengan kesempatan berinvestasi untuk mempersiapkan setiap kebutuhan finansial di masa mendatang. PAYDI (Mega Prima Link) merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib membaca dan memahami ringkasan informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.”
Apabila Tertanggung mencapai usia 100 tahun, maka Manfaat Akhir Polis akan dibayarkan sebesar Nilai Polis* (jika ada). Selanjutnya, pertanggungan asuransi berakhir.
Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Manfaat Meninggal Dunia akan dibayarkan maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Dasar, ditambah seluruh Nilai Polis* (jika ada). Selanjutnya, pertanggungan asuransi dinyatakan berakhir.
*) Nilai Polis tidak dijamin, tergantung dari kinerja dana investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis dan tidak lepas dari risiko investasi.
Tertanggung : 1 – 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Pemegang Polis : 18 – 85 tahun (ulang tahun terdekat)
Sampai dengan Tertanggung berusia 100 tahun
Jalur distribusi Bancassurance
Rupiah (IDR)
Tahunan & Bulanan
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan apabila Tertanggung terdiagnosa Penyakit Kritis yang dipertanggungkan, mulai dari kondisi tahap awal, tahap menengah, sampai dengan kondisi tahap akhir, plus manfaat tambahan berupa Angioplasty, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy.
MANFAAT
Manfaat Maksimum adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Mega CI Plus dengan maksimum sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) per Tertanggung.
Daftar Kondisi Kritis : Klik disini
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
MANFAAT
100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan.
MANFAAT
Cacat Tetap Total yaitu kehilangan fungsi dan/atau bagian anggota tubuh sebagai berikut:
Daftar Cacat Tetap Sebagian yaitu kehilangan fungsi atas : Klik disini
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit.
MANFAAT
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap dan pembedahan apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit.
MANFAAT
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar apabila Tertanggung menderita cacat tetap total.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar sesuai masa pembayaran premi apabila Tertanggung menderita cacat tetap total.
KETENTUAN
Pemegang Polis harus sama dengan Tertanggung.
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar dan premi top up berkala sesuai masa pembayaran premi apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.
KETENTUAN
Pemegang Polis adalah orang tua Tertanggung.
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 60 tahun.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar dan premi top up berkala sesuai masa pembayaran premi apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 60 tahun.
KETENTUAN
Pemegang Polis adalah pasangan Tertanggung.