Mendengar kata pensiun, benak Anda mungkin akan menghubungkannya dengan tabungan masa tua. Saat memasuki usia non-produktif, dana pensiun akan berfungsi menunjang keberlangsungan hidup Anda dan mungkin juga keluarga. Namun, pengertian dana pensiun tidak hanya terbatas di soal usia saja. Masih banyak hal-hal seputar topik ini dan pengertian dana pensiun yang wajib dipahami. Yuk, kupas tuntas dulu di artikel komplit kali ini.
Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi bekerja karena memasuki usia atau kondisi tertentu. Kondisi tidak bekerja ini dapat terjadi karena pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan oleh beberapa sebab, baik karena batas usia pensiun, sakit/meninggal dunia, restrukturisasi/dinas, maupun alasan pemberhentian lainnya.
Untuk pembahasan pengertian dana pensiun, akan kita bahas dalam lingkup utama yaitu dari segi usia. Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan Indonesia tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundang-undangan.
Meski demikian, usia pensiun dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 56 tahun. Lebih lanjut, aturan tentang usia pensiun dapat dijabarkan secara lengkap di Pasal 15 PP 45/2015 tersebut, yaitu:
Setelah memasuki batas usia pensiun, seseorang berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat dia bekerja. Pengertian dana pensiun adalah hak pekerja, berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja selama durasi tertentu, sesuai mekanisme atau kebijakan perusahaan.
Walaupun pengertian dana pensiun dari segi batasan usia tidak diatur secara jelas oleh UU Ketenagakerjaan, ada beberapa peraturan dan perundangan yang akan membuat Anda semakin paham dengan pengertian dana pensiun.
Pada pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa:
“Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, pekerja tidak berhak mendapatkan:
“Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :
“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika:
a) telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).
“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).
Undang-Undang ini mengatur dana pensiun atau jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%. Jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan Menteri Keuangan).
Setelah memahami pengertian dana pensiun dalam wujud dana/pesangon dan mekanisme yang terlibat dalam perhitungannya, Anda juga wajib mengetahui ada pengertian dana pensiun dari pihak yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun.
Dalam Undang-Undang Nomor 11/1992, pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan UU tersebut, dana pensiun lebih merujuk pada badan hukum, atau lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan, dan mengelola program pensiun guna memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya.
Dalam kategorinya, dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank. Dalam praktiknya, akan ada penyisihan iuran yang bisa dibayarkan dari pihak-pihak terkait dalam besaran yang berbeda pula. Bentuk pihak penyelenggara dan pengelola dana pensiun ada dua jenis:
Secara garis besar, ada beberapa perbedaan antara DPPK dan DPLK sebagai pegangan dana pensiun Anda. Supaya memudahkan pengertian dana pensiun dari segi pengelola, yuk simak perbedaan berikut:
Keterangan |
DPKK |
DPLK |
Pendiri/ Penyelenggara |
|
|
Jenis program pensiun |
|
|
Kepesertaan |
|
|
Pembayar Iuran |
|
|
Mungkin Anda juga akan mempertanyakan posisi BPJS sebagai program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan pekerja/karyawan.
DI BPJS Ketenagakerjaan, terdapat Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini mengatur terdaftarnya setiap karyawan sebagai peserta dengan iuran yang ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan. Besarannya adalah 5,7% dari upah dengan beban 2% kepada pekerja dan 3,7% kepada pemberi kerja.
Dana dari program JHT BPJS dapat diambil sebagai dana pensiun saat mencapai usia 55 tahun, meninggal dunia, cacat permanen serta mengalami PHK dengan syarat telah menjadi peserta minimal 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.
Dana pensiun pasti punya nilai manfaat yang sangat berguna ketika seseorang memasuki usia tidak lagi produktif. Manfaat berupa uang tunai dapat diberikan dalam bentuk bulanan atau jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
Manfaat jaminan pensiun ini berlaku jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Walaupun sudah dibahas pengertian dana pensiun berikut program-program yang bisa diikuti sesuai tempat bekerja, sebaiknya Anda tetap punya cara-cara tertentu dalam pengumpulan dana pensiun alternatif.
Ini supaya jumlah dana pensiun semakin besar dan mencapai pensiun dini dalam kondisi sehat walafiat di usia semuda mungkin. Lalu bagaimana caranya? Tentunya Anda harus aktif dalam mencari peluang tabungan, investasi, hingga celah active dan passive income sebanyak mungkin.
Selain itu, ingatlah untuk selalu membekali diri dengan produk-produk asuransi dari PFI Mega Life. Produk asuransi kesehatan PFI Mega Life memberikan perlindungan berupa santunan rawat inap dan berbagai kemudahan yang memastikan agar kondisi finansial tidak sampai terganggu oleh problema kesehatan. Asuransi kesehatan juga akan sangat mendukung kesembuhan supaya Anda bisa dengan cepat beraktivitas kembali.
Produk asuransi PFI Mega Life telah dilengkapi dengan fitur investasi fleksibel, yaitu Mega Prima Link yang menawarkan solusi proteksi dan investasi dan Mega Investa Link yang merupakan produk asuransi jiwa dan investasi variatif. Ketahui lebih lanjut tentang persiapan menuju pensiun dini bersama PFI Mega Life, hubungi sekarang juga!