Investasi

5 Pengertian Dana Pensiun dan Tujuannya

PFI Mega Life
20 Jul 2020
Tidak pernah terlalu dini bicara dana pensiun. Ketahui dulu pengertian dana pensiun berikut tujuan dan hal-hal penting lainnya untuk masa tua terjamin.

5 Pengertian Dana Pensiun dan Tujuannya

Mendengar kata pensiun, benak Anda mungkin akan menghubungkannya dengan tabungan masa tua. Saat memasuki usia non-produktif, dana pensiun akan berfungsi menunjang keberlangsungan hidup Anda dan mungkin juga keluarga. Namun, pengertian dana pensiun tidak hanya terbatas di soal usia saja. Masih banyak hal-hal seputar topik ini dan pengertian dana pensiun yang wajib dipahami. Yuk, kupas tuntas dulu di artikel komplit kali ini.

 

Pengertian Dana Pensiun Secara Harfiah

Pensiun adalah masa seseorang tidak lagi bekerja karena memasuki usia atau kondisi tertentu. Kondisi tidak bekerja ini dapat terjadi karena pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan oleh beberapa sebab, baik karena batas usia pensiun, sakit/meninggal dunia, restrukturisasi/dinas, maupun alasan pemberhentian lainnya.

Untuk pembahasan pengertian dana pensiun, akan kita bahas dalam lingkup utama yaitu dari segi usia. Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan Indonesia tidak menentukan batas usia pensiun; melainkan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perundang-undangan.

Meski demikian, usia pensiun dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menetapkan usia pensiun yaitu 56 tahun. Lebih lanjut, aturan tentang usia pensiun dapat dijabarkan secara lengkap di  Pasal 15 PP 45/2015 tersebut, yaitu:

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
  4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun saat mencapai Usia Pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah Usia Pensiun.

 

Setelah memasuki batas usia pensiun, seseorang berhak mendapatkan uang pensiun dari tempat dia bekerja. Pengertian dana pensiun adalah hak pekerja, berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja selama durasi tertentu, sesuai mekanisme atau kebijakan perusahaan.

 

Memahami Mekanisme & Pengertian Dana Pensiun Sesuai UU

Walaupun pengertian dana pensiun dari segi batasan usia tidak diatur secara jelas oleh UU Ketenagakerjaan, ada beberapa peraturan dan perundangan yang akan membuat Anda semakin paham dengan pengertian dana pensiun.

1.  Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pada pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa:

“Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, pekerja tidak berhak mendapatkan:

  • uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
  • uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

 

“Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).

  • Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, selisihnya dibayar pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh (Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003) yaitu:
    • uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
    • uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
    • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

 

2.  Undang-undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika:

a) telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;

b) dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).

3.  Undang-undang Nomor 11/1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang ini mengatur dana pensiun atau jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.

Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%. Jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan Menteri Keuangan).

 

Pengertian Dana Pensiun Dari Sisi Pengelola

5 Pengertian Dana Pensiun dan Tujuannya

Setelah memahami pengertian dana pensiun dalam wujud dana/pesangon dan mekanisme yang terlibat dalam perhitungannya, Anda juga wajib mengetahui ada pengertian dana pensiun dari pihak yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun.

Dalam Undang-Undang Nomor 11/1992, pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan UU tersebut, dana pensiun lebih merujuk pada badan hukum, atau lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan, dan mengelola program pensiun guna memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya.

Dalam kategorinya, dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank. Dalam praktiknya, akan ada penyisihan iuran yang bisa dibayarkan dari pihak-pihak terkait dalam besaran yang berbeda pula. Bentuk pihak penyelenggara dan pengelola dana pensiun ada dua jenis:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dibentuk dan dikelola perusahaan pemberi kerja yang memberikan program pensiun manfaat pasti bagi seluruh karyawannya.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

 

Perbedaan DPPK dan DPLK

Secara garis besar, ada beberapa perbedaan antara DPPK dan DPLK sebagai pegangan dana pensiun Anda. Supaya memudahkan pengertian dana pensiun dari segi pengelola, yuk simak perbedaan berikut:

Keterangan

DPKK

DPLK

Pendiri/ Penyelenggara

  • Perorangan/Badan Pemberi Kerja
  • Bank
  • Perusahaan Asuransi Jiwa
  • Bank
  • Perusahaan Asuransi Jiwa

Jenis program pensiun

  • Manfaat pasti ( ditentukan dari gaji)
  • Iuran pasti ( ditentukan iuran)
  • Iuran pasti

Kepesertaan

  • Karyawan internal
  • Karyawan eksternal
  • Perorangan
  • Karyawan
  • Pekerja mandiri

Pembayar Iuran

  • Pemberi kerja/perusahaan
  • Karyawan
  • Perorangan
  • Karyawan
  • Pekerja mandiri

 

Mungkin Anda juga akan mempertanyakan posisi BPJS sebagai program pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan pekerja/karyawan.

DI BPJS Ketenagakerjaan, terdapat Program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini mengatur terdaftarnya setiap karyawan sebagai peserta dengan iuran yang ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan. Besarannya adalah 5,7% dari upah dengan beban 2% kepada pekerja dan 3,7% kepada pemberi kerja.

Dana dari program JHT BPJS dapat diambil sebagai dana pensiun saat mencapai usia 55 tahun, meninggal dunia, cacat permanen serta mengalami PHK dengan syarat telah menjadi peserta minimal 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan.

 

Manfaat Jaminan Dana Pensiun bagi Pekerja

Dana pensiun pasti punya nilai manfaat yang sangat berguna ketika seseorang memasuki usia tidak lagi produktif. Manfaat berupa uang tunai dapat diberikan dalam bentuk bulanan atau jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang  cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Manfaat jaminan pensiun ini berlaku jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

  • Peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
  • Jika peserta meninggal dunia  pada masa pembayaran iuran  selama 15 tahun tersebut, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

 

Pentingnya Punya Mindset Pensiun Dari Dini

Walaupun sudah dibahas pengertian dana pensiun berikut program-program yang bisa diikuti sesuai tempat bekerja, sebaiknya Anda tetap punya cara-cara tertentu dalam pengumpulan dana pensiun alternatif.

Ini supaya jumlah dana pensiun semakin besar dan mencapai pensiun dini dalam kondisi sehat walafiat di usia semuda mungkin. Lalu bagaimana caranya? Tentunya Anda harus aktif dalam mencari peluang tabungan, investasi, hingga celah active dan passive income sebanyak mungkin.

Selain itu, ingatlah untuk selalu membekali diri dengan produk-produk asuransi dari PFI Mega Life. Produk asuransi kesehatan PFI Mega Life memberikan perlindungan berupa santunan rawat inap dan berbagai kemudahan yang memastikan agar kondisi finansial tidak sampai terganggu oleh problema kesehatan. Asuransi kesehatan juga akan sangat mendukung kesembuhan supaya Anda bisa dengan cepat beraktivitas kembali.

Produk asuransi PFI Mega Life telah dilengkapi dengan fitur investasi fleksibel, yaitu Mega Prima Link yang menawarkan solusi proteksi dan investasi dan Mega Investa Link yang merupakan produk asuransi jiwa dan investasi variatif. Ketahui lebih lanjut tentang persiapan menuju pensiun dini bersama PFI Mega Life, hubungi sekarang juga!

Berikan komentar anda

TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI KAMI lang

Kami akan meninjau dan mengkonfirmasi komentar Anda lang