Proteksi

Pentingkah Perlindungan Kecelakaan kerja untuk Anda?

PFI Megalife
16 May 2019
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu, penting sekali memiliki perlindungan kecelakaan kerja yang berguna ketika anda mengalami musibah saat bekerja.

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Anda tentu selalu mengupayakan untuk menjalani segala aktivitas dengan aman dan selamat. Perilaku seperti itu memang baik adanya. Namun akan lebih baik lagi jika Anda memiliki perlindungan kecelakaan, terutama perlindungan kecelakaan kerja jika Anda adalah seorang karyawan.

Tak sedikit pekerja yang hingga hari ini belum memiliki proteksi untuk kecelakaan kerja. Penyebabnya cukup beragam. Salah satunya adalah pemikiran bahwa asuransi kecelakaan kerja baru akan berguna jika pemiliknya terkena musibah. Pemikiran seperti itu seringkali timbul karena kurangnya edukasi mengenai manfaat dari asuransi kecelekaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi yang paling umum.

Jenis-Jenis Asuransi Kecelakaan

 

asuransi kecelakaan kerja yang memberikan perlindungan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai asuransi kecelakaan kerja, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis asuransi kecelakaan. Jenis-jenis asuransi kecelekaan adalah:

  • Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang dapat diklaim untuk meringankan biaya pengobatan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Tentunya ada kriteria kecelakaan kerja tertentu untuk bisa mengklaim asuransi ini. Manfaat asuransi ini cukup besar untuk membuat Anda merasa aman, meringankan biaya pengobatan, dan juga untuk bantuan tertentu jika kecelakaan menyebabkan cacat permanen atau bahkan kematian. Asuransi kecelakaan diri ini bisa pula dimanfaatkan layaknya jaminan hari tua.

  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Jalan raya adalah salah satu tempat yang paling rawan untuk terjadinya kecelakaan. Asuransi kecelakaan lalu lintas penting adanya untuk membantu Anda jika sewaktu-waktu ada hal tak diinginkan yang menimpa Anda di jalan raya. Nantinya korban kecelakaan akan mendapat santunan dengan jumlah yang disesuaikan pada luka yang diderita. Jika korban kecelakaan meninggal dunia maka ahli waras dapat mengklaim dana santunan tersebut.

  • Asuransi Kecelakaan Pesawat

Seperti halnya pengguna jalan raya, seluruh penumpang pesawat juga dilindungi oleh asuransi kecelakaan pesawat. Asuransi tersebut dimaksudkan untuk melindungi seluruh penumpang jika pesawat yang ditumpangi mengalami kecelakaan. Sama seperti asuransi kecelakaan lalu lintas, jumlah dana asuransi yang nantinya diterima korban ditentukan berdasarkan luka yang diderita. Jika korban kecelakaan meninggal dunia maka ahli waras dapat mengklaim dana santunan tersebut.

Asuransi Kecelakaan kerja

 

Setiap pekerja berhak memiliki asuransi kecelakaan kerja. Jenis asuransi kecelakaan yang satu ini sangat penting, terlebih jika pekerjaan yang Anda jalani setiap harinya adalah pekerjaan beresiko tinggi. Tetapi sekalipun pekerjaan Anda termasuk dalam pekerjaan beresiko rendah Anda tetap perlu memiliki asuransi kecelekaan kerja.

Asuransi kecelakaan kerja untuk pekerja Indonesia diatur sedikitnya dalam 3 pasal:

  • UndangUndang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UndangUndang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan
  • UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga undang-undang tersebut menegaskan bahwa asuransi kecelakaan kerja adalah hak karyawan, dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak tersebut. Pekerja berhak menuntut haknya atas asuransi tersebut. Pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak tersebut terancam hukuman pidana dan denda dengan nominal yang cukup besar.

BPJS Ketenagakerjaan

 

Asuransi yang paling umum digunakan untuk pegawai di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi yang bekerja di sektor formal maupun non formal. Bagi yang bekerja di sektor formal, maka keangotaan BPJS ketenagakerjaan akan didaftarkan oleh perusahaan dan pembayarannya dilakukan dengan cara potong gaji.

Beberapa dari pekerja mungkin masih keberatan dengan sistem potong gaji karena belum tahu manfaat yang bisa dirasakan dari BPKS Ketenagakerjaan. Manfaat yang bisa dirasakan antara lain adalah:

  • Perlindungan Kecelakaan Kerja

Anda yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan benar-benar terlindung dari sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Jika dalam jangka waktu tersebut terjadi kecelakaan maka BPJS akan memberikan subsidi biaya pengobatan dan uang santunan.

  • Jaminan Hari Tua

Anda yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat sejumah uang tunai. Uang tersebut berasal dari akumulasi iuran sebesar 2% dari total gaji setiap bulan, subsidi perusahaan, dan juga bunga. Sejumlah uang tersebut akan Anda diterima ketika berhenti bekerja dengan berbagai alasan.

  • Jaminan Kematian

Keluarga Peserta BPJS yang meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga  maksimal 24 juta rupiah. Santunan tersebut akan didiapat jika kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan pada saat bekerja. Jika kematian disebabkan kecelakaan pada saat bekerja maka perhitungan iuran akan berbeda.

Selain poin-poin yang disebutkan di atas, masih ada lagi beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan dari BPJS Ketenagakerjaan atau asuransi perlindungan kecelakaan kerja lainnya. Kini tentu Anda sudah sadar betapa pentingnya perlindungan seperti yang sudah dipaparkan dalam artikel ini. Segeralah pahami hak Anda sebagai pekerja dan pastikan semuanya sudah terpenuhi. Jangan lupa pula untuk menambahkan proteksi tambahan yang tidak hanya melindungi diri anda, namun juga masa depan keluarga.

Berikan komentar anda

TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI KAMI lang

Kami akan meninjau dan mengkonfirmasi komentar Anda lang