Zaman telah semakin berkembang melampaui peradaban sebelumnya. Kemajuan teknologi berkembang dengan pesatnya seperti contoh telepon genggam yang baru saja diciptakan belasan tahun lalu, hanya dapat menelepon dan mengirim sms dan hanya berlayar hitam putih atau kuning hitam kini telah berkembang sedemikian rupa hingga mendapat julukan baru yakni “Smartphone”. Teknologi ini tentu saja tidak boleh disia-siakan begitu saja. Oleh karena itu, bahkan asuransi kesehatan terkemuka yakni BPJS telah menggunakan sistem pendaftaran online yang memudahkan masyarakat. BPJS ini adalah lembaga penjamin sosial negara. Dengan adanya sistem online ini diharapkan dapat mengatasi masyarakat dalam melakukan pendaftaran secara offline yang menyusahkan. Kemudian dalam artikel ini, yang akan dibahas adalah bagaimana acara daftar BPJS Online Kesehatan dan BPJS Online Ketenagakerjaan. Berikut ini pembahasannya:
1. Pertama- tama, sebelum kalian melakukan daftar BPJS Online, kalian perlu mengetahui syarat- syarat dan ketentuan yang tertera untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan yakni:
2. Setelah kalian memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan di atas, maka kalian dapat memulai pendaftaran online-nya dengan membuka situs resmi http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
3. Lakukan pengisian identitas seperti nomor Kartu Keluarga, nomor hp, nomor NPWP, dan lainnya secara akurat dan benar.
4. Kemudian, setelah melakukan pengisian tersebut, carilah Faskes tingkat I. Hal ini untuk pelayanan sakit pertama kali yang akan merujuk ke faskes yang kalian pilih, bisa dokter pribadi atau puskesmas langganan kalian.
5. Upload foto ukuran maksimal 50kb.
6. Lanjutkan proses verifikasi melalui email untuk mendapatkan nomor Virtual Account kalian.
7. Setelah melakukan pendaftaran online di atas, maka kalian bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni melakukan pembayaran pertama untuk mendapatkan akses cetak e-ID.
8. Yang terakhir, kalian dapat mencetak e-ID kalian sendiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan kalian di kantor BPJS terdekat.
9. Selesai.
1. Sebelum melakukan daftar BPJS Online, jangan lupa siapkan dokumen- dokumen penting untuk pengisian datanya, seperti KTP, KK, pas foto, dan surat ijin usaha (apabila mendaftarkan sebagai perusahaan).
2. Selanjutnya, buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
3. Carilah pilihan “DAFTAR” di sebelah kanan bawah pada website tersebut, lalu klik.
4. Setelah masuk ke site selanjutnya, kalian akan ditanyakan apakah kalian mendaftar sebagai perusahaan atau pribadi.
5. Kemudian, isilah data yang diminta seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor hp, email dan lainnya sesuai informasi yang terbaru dan akuran yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
6. Selanjutnya setelah membaca ketentuan dan persyaratannya, klik “setuju”.
7. Lakukan proses verifikasi yang diminta, bisa melalui nomor hp kalian atau email yang telah dikirim. Kalian anda diberikan kode konfirmasi untuk mengaktivasi layanan BPJS Ketenagakerjaan kalian.
8. Selesai.
Nah mudah bukan? Oleh karena itu, dengan adanya sistem pendaftaran online ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pendaftaran BPJS secara manual.
Sistem pendaftaran BPJS secara online ini pastinya akan sangat membantu Anda yang hidup dalam era teknologi yang serba cepat dan praktis. Bagi Anda yang belum memiliki BPJS, bisa mulai mencoba daftar secara online ya!