Terms & Conditions
I give consent and authorize PFI Mega Life to use my personal data for administrative purposes, and services associated with the offering of this product/program and or other products/programs from PFI Mega Life Insurance.
Mega Signature Link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan berinvestasi untuk mempersiapkan kebutuhan finansial masa mendatang.
Manfaat Asuransi terdiri dari manfaat utama serta manfaat tambahan sesuai pilihan (jika ada) sebagaimana diatur dalam Polis.
Manfaat Akhir Polis apabila Tertanggung mencapai usia 100 tahun, maka akan dibayarkan Manfaat Akhir Polis sebesar Nilai Polis* (jika ada) dan selanjutnya pertanggungan asuransi berakhir.
Manfaat Meninggal Dunia apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan Asuransi Dasar ditambah seluruh Nilai Polis* (jika ada) dan selanjutnya pertanggungan asuransi berakhir. *) Nilai Polis tidak dijamin, tergantung dari kinerja dana investasi yang dipilih oleh Pemegang Polis dan tidak lepas dari risiko investasi.
Manfaat Loyalty Bonus sebagai persentase dari Premi Dasar Berkala tahunan yang dibayarkan setiap akhir tahun yang berlaku yaitu mulai tahun ke-6 dan seterusnya dengan skema seperti di bawah ini, dengan ketentuan yang sebagaimana diatur dalam Polis.
Tahun ke |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11+ |
Loyalty Bonus |
3% |
4% |
5% |
6% |
7% |
8% |
Tertanggung: 1 - 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Pemegang Polis: 18 – 85 tahun (ulang tahun terdekat)
Sampai dengan Tertanggung berusia 99 Tahun, dengan minimal masa pembayaran Premi adalah 5 (lima) tahun.
Bancassurance
Rupiah
Tahunan dan Bulanan
Perlindungan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
Manfaat Click here
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia atau menderita cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan.
MANFAAT
Cacat Tetap Total yaitu kehilangan fungsi dan/atau bagian anggota tubuh sebagai berikut:
Daftar Cacat Tetap Sebagian yaitu kehilangan fungsi atas : Click here
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar apabila Tertanggung menderita cacat tetap total.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar sesuai masa pembayaran premi apabila Tertanggung menderita cacat tetap total.
KETENTUAN
Pemegang Polis harus sama dengan Tertanggung.
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan apabila Tertanggung terdiagnosa Penyakit Kritis yang dipertanggungkan, mulai dari kondisi tahap awal, tahap menengah, sampai dengan kondisi tahap akhir, plus manfaat tambahan berupa Angioplasty, Laser Treatment atau Coronary Atherectomy.
MANFAAT
Manfaat Maksimum adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) Uang Pertanggungan Asuransi Tambahan Mega CI Plus dengan maksimum sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) per Tertanggung.
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit.
MANFAAT
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap dan pembedahan apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit.
MANFAAT
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar dan premi top up berkala sesuai masa pembayaran premi apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.
KETENTUAN
Pemegang Polis adalah orang tua Tertanggung.
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 60 tahun.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar dan premi top up berkala sesuai masa pembayaran premi apabila Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Tertanggung mencapai usia 60 tahun.
KETENTUAN
Pemegang Polis adalah pasangan Tertanggung.