Kebijakan Anti-Fraud
Terima kasih telah mengunjungi Situs Web PFI Mega Life yang dimiliki dan dikelola oleh PT PFI Mega Life Insurance (“Perusahaan”).
Kami memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan operasional bisnis secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan Anti-Fraud ini disusun sebagai bentuk kesungguhan kami dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk tindakan kecurangan (fraud), baik yang dilakukan oleh karyawan, mitra kerja, agen pemasaran, maupun pihak eksternal lainnya.
Definisi Fraud
Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung (Pasal.1 ayat 4 POJK12/2024).
Jenis-jenis fraud dapat meliputi namun tidak terbatas pada:
- Pemalsuan dokumen klaim atau informasi polis
- Penipuan dalam proses klaim atau pembayaran premi
- Penyalahgunaan wewenang
- Penggelapan dana atau aset perusahaan
- Kolusi antara karyawan dan pihak eksternal
- Pemalsuan identitas atau informasi pribadi
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemangku kepentingan Perusahaan, termasuk:
- Seluruh jajaran Komisaris, Direksi, dan Karyawan
- Agen asuransi dan mitra distribusi
- Nasabah dan Calon Nasabah
- Pihak ketiga lainnya yang terlibat dalam aktivitas bisnis perusahaan
Tindakan Pencegahan dan Deteksi
Kami secara aktif menerapkan langkah-langkah pencegahan dan deteksi fraud, antara lain:
- Pengendalian internal yang kuat dan terstandar
- Prosedur verifikasi dan validasi data nasabah
- Pelatihan anti-fraud untuk karyawan dan agen pemasaran
- Pemantauan sistem dan transaksi secara berkala
- Audit internal dan eksternal secara rutin
Pelaporan Dugaan Kecurangan
Setiap individu yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan fraud diwajibkan atau dianjurkan untuk segera melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh perusahaan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, dan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Apabila terdapat dugaan fraud, Pelaporan dapat dilakukan melalui Customer Service:
Tel:+62-2129545555 (Senin-Jumat, 08.00-17.00)
Email: cs@pfimegalife.co.id
Tindakan terhadap Pelanggaran
Perusahaan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindakan fraud.
Perlindungan terhadap Pelapor
Kami menjunjung tinggi prinsip perlindungan pelapor (whistleblower protection). Setiap laporan yang dilakukan dengan itikad baik akan dijamin kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenakan sanksi atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Peninjauan dan Perbaikan Kebijakan
Kebijakan Anti-Fraud ini akan ditinjau secara berkala untuk memastikan efektivitasnya serta disesuaikan dengan perubahan regulasi dan kebutuhan operasional.