Di Indonesia, pembagian warisan jadi hal yang penting sekaligus sensitif. Bagaimana tidak, warisan yang dibagikan ke ahli waris kerap memicu perselisihan yang berujung pada terputusnya tali persaudaraan. Untuk menghindari hal semacam itu, diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar ahli waris yang sah. Surat tersebut sebenarnya ada dan dikenal sebagai Surat Keterangan Hak Waris atau disingkat SKHW. Lantas, bagaimana cara membuat dan mengurus surat tersebut? Baca ulasan berikut untuk mencari tahu jawabannya.
Secara pengertian, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dapat diartikan sebagai akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Notaris. Surat tersebut menerangkan tentang keadaan meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian dari masing-masing pewaris. Dengan begitu, surat ini menjadi syarat sah untuk mendapat harta warisan.
Biasanya, pembuatan surat ini bertujuan untuk menunjuk ahli waris yang sah dan sebagai pelengkap administratif yang berkaitan dengan urusan pewarisan. Tidak hanya itu, surat SKHW juga dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi di kemudian hari. Contohnya, pencairan dana di rekening tanpa sepengetahuan atau kesepakatan pewaris. Contoh lainnya adalah perubahan nama dalam dokumen penting seperi sertifikat tanah tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah.
Dalam praktiknya, Surat Keterangan Hak Waris dibagi menjadi dua, yaitu:
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Surat Keterangan Hak Waris menjadi syarat sah untuk memperoleh harta peninggalan pewaris. Itu sebabnya, mengetahui syarat pembuatan SKHW menjadi hal mutlak agar hak warisan tidak diambil atau disalahgunakan orang lain yang bisa menyebabkan perselisihan.
Di bawah ini adalah sejumlah persyaratan yang harus Anda siapkan bila ingin membuat Surat Keterangan Hak Waris:
Akan lebih baik, bila Anda melengkapi dokumen-dokumen tadi dengan surat warisan yang sudah diberikan dan ditandatangani oleh pewaris sebelumnya. Hal ini dilakukan agar surat tersebut dapat menjadi bukti kuat bahwa Anda adalah ahli waris yang sah.
Bila dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Hak Warisan sudah lengkap, langkah berikutnya adalah mengetahui prosedur pembuatannya. Adapun langkah-langkah membuat SKHW adalah sebagai berikut:
Bila surat selesai dibuat di tingkat kelurahan, langkah selanjutnya adalah mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Ketika mengajukan fatwa waris, pastikan semua persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya ikut diserahkan, termasuk surat keterangan waris bermaterai juga ikut dilampirkan.
Proses pengurusan fatwa waris ini biasanya memakan waktu enam bulan dan Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu. Pengenaan biaya tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.
Di awal sudah disinggung, jika surat keterangan hak waris tidak hanya diperuntukan untuk WNI saja, tapi juga WNA. Maka dari itu, ahli waris yang memiliki hak atas peninggalan dari orangtua yang berasal dari WNA juga perlu mengetahui cara mengurus surat ini.
Tentu saja, cara mengurus dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKHW WNA tidak sama dengan SKHW WNI. Berikut prosedur membuat surat keterangan hak waris:
WNI keturunan Tionghoa dan Eropa
Untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, pengurusan surat hak waris dapat dilakukan melalui notaris yang didahului dengan pengecekan data wasiat di Kementerian Hukum dan HAM atau melalui situs resmi kemenkumham.
WNI keturunan Timur
Untuk WNI keturunan Timur (seperti Arab dan India) dapat mengurus surat hak waris di Balai Harta Peninggalan (BHP) di kota masing-masing.
Guna menetapkan ahli waris yang dikehendaki, WNI keturunan tadi harus melalui prosedur berupa pengajuan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris (SPPAW) ke pengadilan. Khusus untuk WNI keturunan yang beragama Islam, bisa mengajukan permohonan di pengadilan agama. Sementara, bila WNI keturunan non-muslim, maka surat permohonan bisa diajukan ke pengadilan negeri.
Mengingat harta warisan bisa menjadi pemicu perselisihan dalam hubungan keluarga, maka perencanaan waris harus dipikirkan sematang mungkin. Perencanaan waris ini bisa berupa menentukan siapa yang berhak menerima hak waris, menyiapkan surat wasiat, hingga membuat surat keterangan ahli waris.
Seperti yang diketahui, persengketaan mengenai harta warisan biasanya dipicu karena perbedaan pendapat mengenai kesetaraan dan keadilan terkait hak warisan yang diterima. Oleh karena itu, ada baiknya persoalan mengenai warisan ini tidak dianggap remeh dan ditunda-tunda pembagiannya agar tidak menjadi masalah besar yang mungkin justru merusak hubungan keluarga di kemudian hari.
Di samping melakukan hal-hal tadi, Anda juga perlu merencanakan harta warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris. Apakah harta warisan yang ada saat ini perlu diendapkan begitu saja atau justru diasuransikan. Bila harta tersebut diasuransikan, misal ke produk asuransi jiwa, maka akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan (UP) yang lebih besar dari dana warisan yang diendapkan. Jika Anda tertarik untuk mengasuransikan harta warisan itu, produk asuransi seperti Asuransi Mega Warisan dari PFI Megalife dapat menjadi pilihan.
Asuransi Mega Warisan merupakan produk yang memungkinkan masyarakat memiliki warisan berharga dan merencanakan masa depan keluarganya dengan baik serta bebas dari rasa khawatir akan ketidakpastian yang dapat terjadi kapan pun tanpa aba-aba.
Produk asuransi ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan (UP) yang mencapai 100% kepada ahli waris bila tertanggung (pemegang polis) meninggal bukan disebabkan oleh kecelakaan. Sementara, UP yang akan diberikan kepada ahli waris meningkat dua kali lipat jika tertanggung meninggal akibat kecelakaan.
Pembayaran premi juga terjangkau, mulai dari Rp200 ribu per bulan. Selain bulanan, premi juga dapat dibayarkan tahunan hingga premi tunggal. Ada pula manfaat pengembalian premi 110% bila tertanggung hidup hingga akhir masa asuransi dan polis masih berlaku. Enaknya lagi, produk asuran ini juga tanpa pemeriksaan kesehatan. Asuransi Mega Warisan adalah asuransi jiwa berjangka paling terjangkau di Indonesia.
PT PFI Mega Life Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).