Menjalankan bisnis sendiri dengan profit yang besar setiap bulan adalah dambaan setiap pelaku usaha. Namun, sebelum Anda benar-benar berkecimpung dalam dunia bisnis, ada satu hal penting yang tidak boleh lupa untuk disiapkan, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) di atas Rp50 juta.
Lantas bagaimana cara membuat surat izin usaha tersebut? Untuk mencari tahu jawabannya, Anda bisa simak ulasan berikut.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya. SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen ini digunakan untuk melaksanakan segala kegiatan usaha di bidang perdagangan yang meliputi jual-beli barang atau jasa, serta sewa menyewa yang disertai dengan imbalan.
Setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan, entah itu dalam skala kecil, menengah, maupun besar, harus memiliki surat izin usaha. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Adapun dasar hukum SIUP ini juga tertuang dalam:
Surat izin untuk usaha dagang dikeluarkan langsung oleh pemerintah daerah, sesuai dengan tempat tinggal pemilik maupun penanggung jawab perusahaan. Sementara izinnya, diberikan oleh menteri atau pejabat yang terkait.
Khusus perusahaan skala kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri. Sementara perusahaan skala besar, surat izinnya dikeluarkan langsung oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
Besaran biaya pembuatan SIUP dapat berbeda-beda di setiap daerah. Hal ini karena pemerintah tidak menetapkan standar nasional dan menyerahkan semuanya kepada kebijakan pemerintah daerah.
Untuk masa berlakunya sendiri, saat ini SIUP dapat digunakan seumur hidup atau selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnisnya. Artinya, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan tiap berapa tahun sekali.
SIUP Bukan hanya sekadar selembar dokumen dengan tanda tangan pejabat terkait. Lebih jauh, dokumen penting ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif dilakukan masyarakat, baik yang berupa jual-beli barang atau jasa, maupun sewa menyewa.
Di sisi lain, SIUP juga ternyata juga ternyata punya banyak fungsi lain yang akan memberikan dampak positif terhadap perusahan/pedagang. Di bawah ini adalah berbagai fungsi dan kegunaan SIUP bagi perusahaan/pedagang:
Sekadar informasi, satu SIUP hanya berlaku untuk satu jenis usaha. Jadi, jika pelaku usaha ingin menjalankan dua usaha sekaligus, ia tidak dapat menggunakan SIUP yang sama.
SIUP memang menjadi dokumen penting. Namun, tidak semua pedagang nyatanya memerlukan dokumen ini.
Berkaca pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP diwajibkan bagi pedagang/pengusaha yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta. Penting untuk dicatat bahwa kekayaan bersih tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara bagi pedagang/pengusaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta boleh saja mengajukan surat izin usaha, asalkan pelaku usahanya memang menghendaki hal tersebut. Misalnya, karena untuk memenuhi persyaratan pinjam modal usaha di bank atau lain sebagainya.
Anda termasuk pedagang/pengusaha yang memenuhi kriteria di atas? Maka langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan persyaratan SIUP.
Akan tetapi, persyaratan pembuatan SIUP ini bervariasi, tergantung dari usaha bisnis yang diajukan. Di bawah ini adalah detail persyaratan SIUP berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.
Perusahaan Perorangan
Koperasi
Perusahaan PT
Perusahaan Tbk
Pada prinsipnya, cara membuat surat izin usaha dagang tidak sulit. Jika semua kriteria sudah sesuai dan persyaratan pun sudah terpenuhi semua, Anda dapat langsung membuat Surat Izin Usaha dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Pilihan lainnya, Anda juga bisa mengurus SIUP di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).
Di bawah ini adalah tahapan cara membuat surat izin usaha yang perlu Anda ketahui.
Cara pertama membuat SIUP, Anda harus mengisi formulir pendaftaran atau surat pernyataan terlebih dahulu. Pengambilan formulir ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Setelah semua kolom di formulir pendaftaran terisi, bubuhkan tanda tangan di atas materai. Pastikan yang menandatangani formulir tersebut adalah pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi formulir yang sudah ditandatangani sebanyak 2 rangkap. Kemudian gabungkan formulir dengan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam pembuatan SIUP. Jadi, jangan lupa, pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan dibawa dan tidak ada yang tertinggal. Tujuannya, supaya Anda tidak harus bolak-balik untuk mengurusnya. Selain hemat waktu, tentunya juga hemat tenaga.
Biaya pembuatan SIUP dapat berbeda di setiap daerah. Hal ini karena kebijakan yang berlaku di daerah atau wilayah dapat berbeda-beda. Oleh karena itu, tanyakan terlebih dahulu besaran biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIUP kepada dinas daerah terkait supaya Anda tidak salah langkah.
Umumnya proses pembuatan SIUP memakan waktu sekitar 2 (dua) minggu dari waktu permohonan. Anda tidak perlu bolak-balik mengecek ke Kantor Dinas Perdagangan. Pasalnya, pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi Anda jika SIUP sudah selesai dibuat dan siap untuk diambil.
Ada kabar baik bagi Anda yang mungkin tidak punya cukup waktu untuk mondar-mandir ke Kantor Dinas Perdagangan untuk mengurus pembuatan SIUP. SIUP dapat dibuat secara online melalui sistem OSS, alias Online Single Submission.
OSS sendiri adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri, gubernur, pimpinan daerah, bupati/walikota untuk para penggiat usaha.
Cara membuat SIUP secara online melalui sistem OSS lebih mudah, cepat, dan efisien. Jadi proses pengurusan izin usaha melalui sistem OSS akan langsung tersambung ke pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa langsung menerbitkan SIUP kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di bawah ini adalah panduan cara membuat SIUP secara online:
NIB adalah kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. Kepemilikan NIB ini sifatnya wajib dan bahkan dibutuhkan sebagai syarat utama pelaku usaha untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP Badan atau perorangan, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pemberitahuan kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Lembaga OSS baru akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain menjadi tanda daftar perusahaan (TDP), NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB ini juga berguna sebagai akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor maupun impor.
Bagi para pelaku usaha, nikmati perlindungan kesehatan tambahan yang optimal dengan program Mega Personal Accident yang dapat memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan diri & Covid 19. Dengan berbagai pilihan premi mulai dari Rp 15 ribu, Anda dapat merasakan uang pertanggungan hingga maksimal Rp. 30 juta. Jadi, tunggu apa lagi? Lindungi diri Anda sekarang!
PT PFI Mega Life Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).