Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Dikutip dari situs Kompas, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia pada minggu pertama Agustus mencapai lebih dari 116.000 kasus.
Ada beberapa tempat yang dianggap lokasi penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini; di antaranya pasar, perkantoran, dan rumah sakit. Semakin banyaknya pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, membuat pasien rumah sakit yang menderita penyakit lain harus ekstra waspada agar tidak tertular penyakit tersebut.
Walaupun jumlah penderita COVID-19 terus meningkat, pasien penyakit berat lain juga tidak bisa dilupakan. Penderita penyakit berat yang harus melakukan kontrol ke dokter secara rutin pun harus berhati-hati saat ke rumah sakit.
Dalam situs Kompas disebutkan, meniadakan kontrol rutin bagi penderita penyakit kronis bisa menimbulkan risiko lebih berat ke depannya. Hal itu bahkan bisa menyebabkan kematian tanpa pasien terinfeksi COVID-19.
Memang, pada awal kemunculan pandemi COVID-19, masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah dan menghindari tempat berkumpulnya banyak orang, termasuk rumah sakit. Pasien disarankan melakukan pemeriksaan dan konsultasi jarak jauh dengan dokter. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan kunjungan ke rumah sakit, termasuk untuk penyakit kronis dan gawat seperti penyakit jantung. Ini karena pasien takut tertular COVID-19 di rumah sakit.
Melihat situasi pandemi saat ini yang sepertinya masih berlangsung lama, diperlukan strategi khusus untuk melindungi orang-orang sakit yang terpaksa harus berobat ke rumah sakit, termasuk yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit, dari risiko tertular COVID-19. Kira-kira seperti apa strategi agar pasien rumah sakit tidak tertular dengan pasien COVID-19?
Mengingat risiko penularan COVID-19 yang sangat tinggi, sebaiknya ada langkah-langkah untuk memisahkan perawatan bagi penderita COVID-19 dan pasien penderita penyakit lain. Tujuannya adalah melindungi pasien penyakit lain dari tertular COVID-19.
Walaupun pemerintah telah menetapkan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan untuk kasus COVID-19, pada pelaksanaannya masih ada rumah sakit-rumah sakit rujukan yang juga masih menerima pasien non-COVID-19. Rumah sakit yang khusus untuk menangani pasien COVID-19 sebaiknya hanya mengurus pasien yang menunjukkan gejala-gejala COVID-19, yaitu yang termasuk dalam kategori Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
Berikut penjelasan lebih terperinci mengenai karakteristik ketiga kategori tersebut, sebagaimana diterangkan dalam situs web Tirto.
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi local.
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, seperti berdekatan atau melakukan tatap muka dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter atau bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi.
Bila hal tersebut tidak memungkinkan, rumah sakit dapat mengkhususkan salah satu area atau gedung di rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19. Dengan demikian, pasien COVID-19 dan tenaga kesehatan yang merawatnya terkonsentrasi di area tersebut dan dilarang berpindah ke area lain.
Pastinya, sosialisasi tentang rumah sakit khusus penanganan COVID-19 perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahuinya dan tidak mendatangi rumah sakit yang termasuk ke dalam kategori tersebut bila tidak memiliki gejala COVID-19.
Salah satu cara menghindari penyebaran virus corona adalah melakukan telekonsultasi, yaitu pasien berkonsultasi dengan dokter secara jarak jauh, entah melalui video atau pesan singkat. Banyak platform kesehatan daring yang sudah menyediakan layanan telekonsultasi. Cara ini dapat melindungi pasien rumah sakit dari risiko tertular COVID-19 karena tidak harus mengantre di puskesmas atau rumah sakit. Bila dari hasil konsultasi daring dokter menganjurkan pasien perlu melakukan pemeriksaan tatap muka, dapat dibuat jadwal pertemuan khusus, misalnya pada saat rumah sakit sedang tidak dalam kondisi ramai.
Bila pasien memang harus melakukan pemeriksaan atau konsultasi tatap muka dengan dokter di rumah sakit, lakukan langkah-langkah perlindungan dengan mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker dengan benar, yaitu menutup rapat hidung dan mulut serta tidak dilepas-lepas atau diturunkan ke dagu. Kenakan juga face shield untuk meningkatkan perlindungan pada area wajah.
Jangan lupa membawa cairan pembersih dan disinfektan, serta sesering mungkin mencuci tangan. Selama di rumah sakit, praktikkan physical distancing atau menjaga jarak sejauh minimal 1 meter dengan orang lain.
Dalam situs web Kompas disebutkan, CT scan dapat digunakan untuk melakukan diagnosis dini. Beberapa riset di Tiongkok menunjukkan bahwa penggunaan CT scan dapat membantu mempercepat mengarahkan diagnosis COVID-19 dengan tingkat akurasi antara 81-97% dibandingkan hasil tes swab. Hasil CT scan juga dapat keluar lebih cepat daripada hasil tes PCR atau swab.
Karena itu, salah satu cara penunjukan rumah sakit untuk penanganan pasien COVID-19 bisa ditentukan dengan kepemilikan alat CT scan. Sebab tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas alat ini.
Hingga kini, penggunaan CT scan belum termasuk ke pembantu diagnosis dalam Pedoman Medis Satgas COVID-19. Perlu adanya kebijakan resmi perihal penggunaan CT scan yang dapat memperjelas kewenangan dokter dalam melakukan pemeriksaan menggunakan alat tersebut. Regulasi jelas juga dapat membantu pembiayaan untuk penyediaan alat tersebut sehingga penggunaannya dapat lebih luas lagi.
Sejumlah rumah sakit memiliki fasilitas laboratorium GeneXpert yang digunakan untuk pemeriksaan tuberkulosis resisten obat. Rumah sakit-rumah sakit ini dapat dipertimbangkan untuk menjadi rumah sakit yang khusus menangani pasien COVID-19.
Dikutip dari situs web Kompas, laporan WHO menunjukkan dengan bahan kimia (reagen) pendeteksi khusus COVID-19, GeneXpert dapat digunakan untuk pemeriksaan COVID-19. Dengan memberdayakan alat ini, diharapkan dapat mengurangi beban laboratorium pendukung Kementerian Kesehatan.
Tempat duduk di ruang tunggu puskesmas atau rumah sakit harus diatur sedemikian rupa agar pasien tidak duduk berdekatan sehingga protokol physical distancing dapat diterapkan. Pada loket registrasi, pembayaran, dan yang lain-lain juga perlu diatur agar tidak terjadi antrean yang membuat pasien berdiri secara berdekatan. Selama berada di ruang tunggu, pasien harus terus mengenakan masker dan sering-sering membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun.
Setelah urusan dari rumah sakit selesai, pasien dianjurkan untuk langsung pulang ke rumah dan tidak mampir ke tempat lain. Faktanya, tidak ada yang tahu apakah ada droplet dari pembawa virus corona yang menempel di baju Anda. Karena itu, untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona, sebaiknya Anda langsung pulang dan segera mengganti baju yang dikenakan ke rumah sakit.
Intensive Care Unit (ICU) adalah ruang khusus bagi pasien kritis yang perlu perawatan intensif dan pengawasan terus menerus. Jumlah tempat tidur ICU di Indonesia masih sangat terbatas, yaitu rasionya 2,7 per 100.000 penduduk. Dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini, perlu ada panduan mengenai alokasi ICU dan alat-alat vital seperti ventilator bagi pasien COVID-19 maupun pasien non-COVID-19.
Saat ini, di Indonesia belum ada protokol nasional yang dapat dijadikan pedoman untuk alokasi tersebut. Kebijakan alokasi ICU dan alat-alat vital masih diserahkan kepada tiap-tiap rumah sakit.
Walau kasus COVID-19 sangat tinggi dan gawat, jumlah pasien penyakit lain yang juga memerlukan fasilitas ICU dan alat-alat vital seperti ventilator tidak bisa dilupakan. Pasien yang membutuhkan perawatan di ICU dan alat-alat vital misalnya yang mengalami infeksi berat (sepsis) dan pascakomplikasi kehamilan. Pedoman resmi mengenai alokasi ICU dan alat-alat vital dapat membantu meringankan beban para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka.
Setiap pasien yang mengunjungi rumah sakit wajib melakukan skrining untuk mengestimasi potensi terinfeksi virus corona. Dalam skrining dapat dilakukan pengukuran suhu tubuh serta ditanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan riwayat yang berkaitan dengan corona. Bila terdapat jawaban yang mengindikasikan pasien termasuk salah satu dari Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi, atau Kontak Erat, maka pasien perlu melakukan pemeriksaan corona lanjutan.
Kejujuran pasien dalam skrining ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan yang memeriksanya. Keterbukaan pasien juga dapat mendukung upaya penyembuhan terhadap pasien COVID-19 maupun non-COVID-19 karena dokter dapat segera melakukan penanganan yang tepat.
Walaupun sudah ada strategi melindungi diri dari tertular penyakit COVID-19 di rumah sakit, Anda juga tetap perlu memiliki bentuk perlindungan kesehatan lainnya. Nyatanya, risiko sakit bisa terjadi kapan saja. Karena itu, diperlukan persiapan atau antisipasi yang baik sehingga saat Anda mendapat musibah sakit, kondisi keuangan keluarga tidak terganggu.
Cara mengantisipasi risiko kerugian finansial akibat sakit adalah dengan memiliki asuransi kesehatan. Bila Anda sudah memiliki asuransi kesehatan, biaya berobat saat sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Anda tidak perlu mendadak mengeluarkan uang tunai dalam jumlah besar. Anda juga tidak perlu mengorek-ngorek pos keuangan lain untuk mencari dana untuk membiayai proses pengobatan.
Milikilah asuransi kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Mega Hospital Investa adalah produk asuransi kesehatan dari PFI Mega Life. Mega Hospital Investa adalah asuransi kesehatan yang memberikan manfaat santunan rawat inap karena sakit atau kecelakaan, santunan rawat inap ICU/ICCU, santunan meninggal dunia karena sakit dan kecelakaan, serta pengembalian premi (no-claim bonus).
Bila ternyata Anda harus menjalani rawat inap dan menjadi pasien rumah sakit untuk proses penyembuhan, asuransi Mega Hospital Investa akan membantu pembiayaannya. Dengan begitu, Anda dapat lebih tenang dan fokus pada upaya penyembuhan.
Masa perlindungan dari Mega Hospital Investa akan berlaku sampai pemilik polis berusia 60 tahun. Berbagai keunggulan lain dari Mega Hospital Investa adalah Anda dapat memilih rencana uang pertanggungan, proses pengajuan klaim yang mudah, rekanan rumah sakit yang tersebar luas di wilayah Indonesia, serta masa tunggu (waiting period) selama 30 hari.
Lindungi diri Anda dari risiko tertular COVID-19 maupun dari penyakit-penyakit lain. Patuhi terus protokol kesehatan dan berikan perlindungan terbaik bagi keluarga dari risiko kerugian finansial akibat sakit dengan memiliki asuransi kesehatan.