Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini makin banyak diikuti masyarakat Indonesia. Sampai 30 September 2020 saja, jumlah peserta asuransi rakyat tersebut telah mencapai 222,5 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 82,71 persen dari total penduduk Indonesia.
Di balik jumlah peserta yang terus naik dan pelayanan yang diberikan dengan iuran BPJS Kesehatan yang murah dibandingkan asuransi-asuransi lain, BPJS Kesehatan nyatanya mengalami defisit yang kian membengkak. Dikarenakan alasan inilah, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan tarif BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan tarif ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Setiap kelas memiliki nilai iuran berbeda. Tidak terkecuali pada putusan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, nominal kenaikan yang dibebankan untuk tiap kelas juga tak sama. Berikut adalah kenaikan biaya iuran yang dialami oleh tiap peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
Awalnya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I senilai Rp 80.000 tiap bulan. Dengan adanya Perpres Nomor 4/2020, biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan tiap peserta kelas I menjadi Rp 150.000 per bulan.
Untuk peserta BPJS Kesehatan kelas II, iuran yang harus dibayarkan per 1 Juli 2020 mengalami kenaikan hingga 96 persen dibandingkan tarif BPJS sebelumnya. Berdasarkan aturan teranyar, peserta kelas II BPJS Kesehatan mesti membayar biaya BPJS senilai Rp100.000 tiap bulan. Padahal sebelumnya, iuran untuk peserta kelas II hanya Rp 51.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dialami peserta kelas III. Biaya BPJS untuk kelas ini menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya hanya Rp 25.500. Namun sebagai catatan, khusus peserta BPJS Kesehatan kelas III masih hanya perlu membayar Rp 25.500 tiap bulannya hingga Januari 2021. Baru pada awal tahun nanti, peserta kelas III wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000. Lebih rendahnya nilai iuran yang mesti dibayar karena pemerintah memberikan subsidi khusus untuk kelas III BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak mengubah komponen beragam layanan yang ditanggung oleh penyelenggara asuransi rakyat ini. BPJS Kesehatan melayani hampir semua jenis pengobatan hingga tahap operasi.
Pembagian kelas untuk pembayaran iuran juga tidak memengaruhi banyak tidaknya manfaat layanan yang bisa diperoleh. Perbedaan kelas antarpeserta hanya menunjukkan perbedaannya untuk kelas kamar rawat inap apabila peserta memang mesti diopname.
Pembatasan penanggungan layanan BPJS Kesehatan justru dikenakan pada peserta yang terbukti merupakan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang. Untuk jenis peserta seperti ini, beberapa layanan pengobatan untuk jenis penyakit seperti hepatitis tidak akan ditanggung.
Tentunya untuk bisa memperoleh manfaat penanggungan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, tiap peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti prosedur layanan dari tingkat fasilitas kesehatan terendah hingga tertinggi jika memang ada indikasi yang mesti dirujuk. Berikut komponen manfaat layanan yang bisa diperoleh di tiap tingkatan fasilitas kesehatan.
Beberapa yang termasuk fasilitas kesehatan pratama dalam BPJS Kesehatan adalah puskesmas dan klinik kesehatan yang sudah bekerja sama. Cakupan tanggungan untuk peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini sebagai berikut.
Peserta BPJS Kesehatan dibebaskan dari tanggungan biaya pendaftaran dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh layanan berupa imunisasi rutin, screening kesehatan tertentu, penyuluhan kesehatan individu, sampai program peningkatan kesehatan bagi peserta dengan riwayat penyakit kronis.
Peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dikenakan biaya konsultasi dokter maupun pemeriksaan laboratorium.
Tiap peserta berhak memperoleh pengobatan secara cuma-cuma, termasuk untuk mendapatkan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan dan sesuai rekomendasi dokter.
Beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki kemampuan mengadakan pelayanan rawat inap. Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang secara indikasi medis memerlukan perawatan lebih intensif dan masih bisa ditangani di fasilitas pratama tersebut, peserta tersebut bisa mendapatkan layanan rawat inap.
Secara garis besar, penanggungan BPJS Kesehatan terhadap layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan tidak berbeda jauh dengan yang diterima peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Hanya saja, memang ada beberapa layanan kesehatan tambahan yang dapat diterima peserta di fasilitas tingkat lanjutan ini.
Berikut rincian layanan kesehatan yang dapat diterima peserta BPJS Kesehatan di fasilitas tingkat lanjut.
Peserta tidak perlu lagi membayar biaya pendaftaran maupun administrasi lainnya di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bersangkutan.
Peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan berhak memperoleh pemeriksaan dan pengobatan di layanan unit gawat darurat (UGD) dalam kondisi terdesak dengan indikasi medis yang tergolong mengancam nyawa jika tidak segera ditindak.
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak mendapatkan pemeriksaan dan konsultasi terkait kondisi kesehatannya oleh dokter spesialis.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beragam tindakan medis spesialistik sesuai kebutuhan dan indikasi. Tindakan tersebut meliputi tindakan nonbedah maupun bedah.
Obat-obatan maupun alat kesehatan yang merupakan kebutuhan pasien yang termasuk peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh layanan rehabilitasi dari kondisi medisnya. Tindakan rehabilitasi tersebut harus sesuai dengan rekomendasi dokter spesialis yang menangani pasien.
Peserta BPJS Kesehatan juga memiliki hak mendapatkan pelayanan darah sesuai kebutuhan indikasi medisnya. Pelayanan darah khususnya ditujukan bagi pasien yang mesti mendapatkan tindakan operasi.
Dengan membayar tarif BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan tiap bulan, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh perawatan inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai indikasi medis. Perawatan bisa berupa nonintensif maupun intensif. Kamar ruang rawat inap disesuaikan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan.
Pasien dengan status peserta BPJS Kesehatan juga secara cuma-cuma dapat memperoleh pelayanan transportasi kesehatan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan.
Apabila peserta BPJS Kesehatan meninggal di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, ia berhak memperoleh layanan perawatan jenazah hingga pengantaran.
Di luar penanggungan yang tertera di atas, beberapa layanan kesehatan yang merujuk ke arah kosmetika, ataupun tidak mengikuti prosedur dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. Manfaat iuran BPJS Kesehatan pun tidak bisa Anda rasakan apabila menjalani pengobatan di luar fasilitas yang bekerja sama dengan lembaga asuransi rakyat tersebut.
Karena itulah, walaupun BPJS Kesehatan menghadirkan banyak manfaat layanan, dianjurkan pula Anda memiliki asuransi penunjang lainnya guna bisa mengakomodasi kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak. Menjadi peserta asuransi kesehatan dari lembaga yang terpercaya seperti PFI Mega Life pun patut dipertimbangkan.