Proteksi

Inilah Prinsip Asuransi yang Harus Diketahui Setiap Pemegang Polis

PFI Mega Life
04 May 2020
Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi, inilah prinsip asuransi yang harus diketahui oleh Anda selaku pemegang polis.

Inilah Prinsip Asuransi yang Harus Diketahui Setiap Pemegang Polis

Setiap orang tentu menginginkan semua anggota keluarganya selalu dalam keadaan sehat. Meski demikian, tentu tidak ada salahnya mengantisipasi segala kemungkinan dengan memiliki asuransi kesehatan. Selain untuk meringankan beban jika sesuatu yang buruk terjadi, asuransi juga menjadi salah satu bentuk investasi jangka panjang. Namun, untuk mendapatkan asuransi tepat, Anda perlu memahami prinsipnya.

Prinsip asuransi amat penting karena pemahaman Anda akan prinsip-prinsip tersebut akan menentukan seberapa jauh manfaat yang bisa didapatkan. Dengan memahami prinsip-prinsip tersebut, Anda akan terhindar dari kesalahpahaman yang membuat ekspektasi maupun tujuan berasuransi terasa merugikan. Dengan memahami prinsip asuransi, Anda juga akan mengetahui apakah bisa mendapatkan manfaat asuransi secara maksimal atau sebaliknya.

Sebelum melirik asuransi dan mencari mana yang paling pas untuk Anda, berikut beberapa prinsip yang harus Anda ketahui terlebih dahulu. Yuk, simak beberapa poinnya di bawah ini!

Prinsip Asuransi yang Harus Diketahui oleh Setiap Pemegang Polis

Inilah Prinsip Asuransi yang Harus Diketahui Setiap Pemegang Polis

1.  Adanya Kepentingan Tertentu untuk Diasuransikan (Insurable Interest)

Dasar dari prinsip asuransi yang utama adalah adanya kepentingan Anda atas objek yang diasuransikan. Tentu saja bukan berarti Anda bisa mengasuransikan apa pun. Namun, objek tersebut harus tergolong dalam kategori yang dapat diasuransikan, tidak melanggar hukum jika objek adalah orang, serta objek harus dalam keadaan masih layak jika itu benda. Selain objek riil yang memiliki wujud fisik, objek asuransi bisa juga termasuk jasa, kesehatan, tanggung jawab hukum atau bisnis, dan masih banyak lainnya.

Anda bisa mengasuransikan objek-objek tersebut jika memiliki kepentingan atau hubungan. Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, harus ada hubungan keluarga seperti ayah, ibu, anak, suami, atau istri. Tentu, Anda bisa mengasuransikan diri sendiri. Contoh lainnya, Anda bisa mengasuransikan bisnis yang Anda miliki, juga orang-orang yang berhubungan dengan bisnis Anda. Semua hubungan tersebut haruslah sah secara hukum untuk bisa diasuransikan.

2.  Dilandaskan pada Asas Kejujuran (Utmost Good Faith)

Dalam membeli asuransi, ada prinsip utmost good faith, yaitu melandaskan semua informasi dan data berdasarkan fakta yang penting dan akurat. Berdasarkan prinsip ini, Anda sebagai tertanggung wajib menjelaskan dengan jujur segala informasi tentang objek asuransi yang dibutuhkan penanggung—yaitu perusahaan asuransi.

Keterangan yang benar dan jujur sangat penting sehingga Anda bisa mendapatkan penjelasan mengenai apa saja yang dijamin atau tidak oleh penanggung. Seluruh informasi yang diberikan ini akan menjadi dasar bagi penanggung untuk menyetujui atau menolak klaim yang Anda lakukan suatu saat nanti. Dengan memberikan data yang jujur, Anda akan memperoleh coverage asuransi secara maksimal.

3.  Prinsip Kausa Proksimal (Proximate Cause)

Prinsip asuransi yang berikutnya adalah prinsip kausa proksimal; setiap hal kerugian yang terjadi, pasti ada penyebab utamanya. Berdasarkan prinsip ini, pihak penanggung akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab utama kerugian yang Anda alami. Dengan demikian, penanggung bisa mempertimbangkan klaim yang Anda ajukan dan memberikan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang diterima.

4.  Penggantian Kerugian yang Sesuai (Indemnity)

Prinsip asuransi ini berhubungan erat dengan prinsip sebelumnya. Dari kacamata prinsip indemnity atau penggantian kerugian yang sesuai, Anda akan diberikan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang dialami; tanpa dilebihkan atau dikurangi untuk tujuan lainnya, entah itu profit atau apa pun. Intinya, penggantian kerugian adalah untuk mengembalikan kondisi Anda sebagai tertanggung sesuai posisi sebelum kerugian terjadi.

Nilai maksimal ganti rugi yang diberikan penanggung tidak akan melebihi nilai pertanggungan yang sudah disepakati sesuai polis yang Anda terima. Hal penting lain yang perlu Anda ketahui menyangkut prinsip indemnity ini adalah, ganti rugi yang Anda dapatkan tidak bisa digandakan. Ini meski Anda memiliki lebih dari satu asuransi yang meng-cover objek yang sama.

5.  Pengalihan Hak atau Perwalian (Subrogation)

Subrogation adalah prinsip asuransi yang mengatur bagaimana pembayaran ganti rugi Anda selaku tertanggung, dilakukan sesuai kesepakatan hukum yang tertera dalam polis asuransi. Umumnya, jika perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi atas klaim Anda, hak Anda untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian beralih ke perusahaan asuransi. Prinsip ini bisa tidak berlaku jika penanggung menyelesaikan urusan ganti rugi secara ex-gratia, saat situasi terjadi tidak sebagaimana pada umumnya dan perlu pertimbangan khusus.

6.  Prinsip Kontribusi (Contribution)

Prinsip asuransi ini memperbolehkan penanggung, alias perusahaan asuransi, meminta penanggung lainnya ikut bertanggung jawab dalam membayarkan klaim asuransi Anda. Hal ini memungkinkan Anda mendapatkan klaim secara penuh dari satu perusahaan asuransi. Tentu ada ketentuannya sendiri.

Contohnya adalah Anda memiliki lebih dari satu polis yang menutup pokok pertanggungan yang sama. Selain itu, di polis pertama tidak tercantum pertanggungan sepenuhnya dan di polis lainnya memperbolehkan pertanggungan jumlah selebihnya. Jika Anda melakukan klaim asuransi, perusahaan-perusahaan tersebut masing-masing akan memberikan ganti rugi untuk Anda. Tentunya tetap berlaku prinsip indemnity, yaitu ganti rugi tidak melebihi nilai kerugian Anda. Jadi, pembayaran ganti rugi pada Anda dibagi-bagi berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Setelah memahami dengan baik poin-poin di atas, Anda kini bisa memilih dengan teliti saat hendak membeli asuransi. Kehati-hatian saat memilih akan memberikan Anda manfaat secara maksimal.

Asuransi Kesehatan adalah Keharusan Masa Kini

Inilah Prinsip Asuransi yang Harus Diketahui Setiap Pemegang Polis

Dari begitu banyak jenis asuransi yang bisa Anda miliki, asuransi kesehatan adalah salah satu jenis asuransi yang sudah tidak bisa lagi ditunda untuk Anda miliki. Biaya perawatan dan pengobatan yang tidak sedikit dari tahun demi tahun bisa menjadi masalah jika tidak dipersiapkan dengan baik.

Di tengah pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini, tentunya amat penting memiliki asuransi kesehatan yang dapat meng-cover berbagai biaya pengobatan dan perawatan kesehatan.

Nah, untuk merasakan manfaat terbaik dari asuransi kesehatan, Anda bisa mendapatkannya melalui produk-produk asuransi dari PFI Mega Life, salah satunya adalah Mega Hospital Investa. Pentingnya asuransi kesehatan kadang terbentur dengan limit asuransi sehingga tak jarang Anda harus membayar sendiri kekurangannya. Dengan Mega Hospital Investa, Anda akan mendapatkan santunan rawat inap yang dapat menutupi segala kekurangan biaya tambahan tersebut.

Tak perlu risau jika ternyata sudah memiliki BPJS Kesehatan, JKN, atau asuransi kesehatan lainnya, Mega Hospital Investa tetap bisa memberikan manfaat santunan rawat inap. Dengan demikian, Anda benar-benar bisa tidak mengeluarkan uang sama sekali.

Benefit lain yang bisa Anda rasakan dari Mega Hospital investa adalah rendahnya premi yang harus Anda bayarkan. Bayangkan, hanya dengan membayar premi Rp7.000/hari saja, Anda sudah bisa mendapatkan tanggungan biaya rawat inap sampai dengan Rp 1 juta per hari lho! Pembayaran pun mudah, tak perlu datang ke bank sebab bayar dengan OVO pun bisa.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera gabung dan nikmati manfaat asuransi kesehatan dan investasi secara maksimal bersama PFI Mega Life!

Berikan komentar anda

TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI KAMI lang

Kami akan meninjau dan mengkonfirmasi komentar Anda lang