4 Like
Kesehatan

Inilah Persyaratan BPJS Kesehatan yang Wajib Dilakukan Setiap Orang

PFI Mega Life
23 Jun 2020
Menjadi peserta jaminan kesehatan nasional tidaklah ribet asal Anda memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan.

Inilah Persyaratan BPJS Kesehatan yang Wajib Dilakukan Setiap Orang

Program jaminan kesehatan nasional atau yang diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan umumnya sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Melalui program ini, Anda bisa menikmati layanan kesehatan secara gratis sesuai aturan yang telah diterapkan.

Tentunya berbagai layanan kesehatan tersebut baru bisa Anda peroleh jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Melengkapi berbagai persyaratan BPJS Kesehatan pun menjadi mutlak apabila Anda ingin menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional tersebut.

Walaupun merupakan program wajib nasional, nyatanya sampai saat ini belum seluruh masyarakat terdaftar di dalamnya. Per 31 Mei 2020, total peserta di BPJS Kesehatan tercatat baru di angka 220,6 juta jiwa. Artinya, masih ada sekitar 15% penduduk Indonesia yang belum masuk sebagai peserta program ini. Apakah Anda termasuk di dalamnya?

Jika termasuk penduduk yang belum menjadi anggota, ini saatnya Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini agar Anda bisa mendapatkan akses layanan kesehatan program wajib nasional ini. Berikut beberapa persyaratan BPJS Kesehatan terbaru yang mesti dipersiapkan untuk bisa menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional tersebut sesuai jalur yang kamu pilih.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan sendiri dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah peserta yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI), lalu ada kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) serta kelompok pekerja mandiri. Cek persyaratannya di sini, ya.

Persyaratan BPJS Kesehatan PBI

Khusus untuk menjadi peserta BPJS di kelompok ini, Anda tidak langsung mendaftar secara langsung. Persyaratan BPJS Kesehatan ini yang terkhusus hanyalah Anda mesti terdata sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.

Pendataan tersebut biasanya merujuk pada data yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah tervalidasi oleh Kementerian Sosial. Barulah setelah, penduduk yang telah terdata tersebut didaftarkan langsung, baik oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial maupun kepala daerah masing-masing.

Para peserta PBI di BPJS Kesehatan ini tidak perlu membayar iuran bulanan sebab telah dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persyaratan BPJS Kesehatan Perusahaan

Inilah Persyaratan BPJS Kesehatan yang Wajib Dilakukan Setiap Orang

Kepesertaan untuk anggota BPJS Kesehatan perusahaan atau badan usaha umumnya diurus langsung oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Namun, bukan berarti Anda tidak perlu menyiapkan sejumlah persyaratan BPJS Kesehatan perusahaan. Ada beberapa dokumen yang mesti diserahkan kepada perusahaan untuk bisa mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS yang berstatus sebagai pekerja penerima upah.

Dokumen persyaratan tersebut antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, serta 2 buah pas foto terbaru ukuran 3x4. Selain pemenuhan dokumen secara pribadi, perusahaan nantinya juga perlu menyiapkan formulir registrasi serta data migrasi karyawan sebagai persyaratan ke BPJS Kesehatan.

Saat ini pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan sebagian besar sudah dilakukan secara online melalui. Tahapannya setelah Anda menyerahkan berbagai dokumen yang diwajibkan, perusahaan akan mengisi data Anda beserta anggota keluarga sesuai KK di aplikasi pendaftaran badan usaha.

Setelah pengisian data sukses, perusahaan akan memperoleh tagihan iuran yang mesti dilunasi lewat virtual account. Status kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan berikut anggota keluarga yang terdaftar pun akan segera aktif setelah perusahaan melakukan pembayaran tagihan.

Persyaratan BPJS Kesehatan Mandiri

Jika tidak tergolong sebagai penerima bantuan dari pemerintah serta tidak bekerja di perusahaan, Anda harus mendaftar secara pribadi ke BPJS Kesehatan. Umumnya, masyarakat yang masuk ke dalam kelompok ini adalah para pekerja lepas, wirausaha, ataupun orang yang memutuskan berhenti atau diberhentikan dari perusahaan karena suatu sebab.

Beberapa dokumen yang mesti Anda siapkan sebagai persyaratan BPJS Kesehatan mandiri, antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi buku tabungan calon peserta atau anggota keluarga yang ada dalam KK, serta pas foto terbaru. Khusus untuk buku tabungan, BPJS Kesehatan hanya menerima rekening tabungan di bank yang sudah bekerja sama dengan lembaga ini, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, atau BTN.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya mesti Anda lampirkan ke kantor BPJS pada saat pendaftaran. Alur pendaftarannya sebenarnya tidak terlalu ribet. Anda hanya perlu mendatangi kantor BPJS terdekat sambil membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat. Di kantor BPJS, Anda mesti mengisi formulir pendaftaran. Salah satu yang wajib diisi adalah pemilihan fasilitas kesehatan tingkat satu serta pemilihan kelas BPJS Kesehatan.

Persyaratan BPJS Kesehatan ini juga berlaku bagi peserta yang mulanya merupakan pekerja penerima upah yang kemudian pindah ke kelompok peserta BPJS Kesehatan mandiri. Khusus untuk kategori ini, ada tambahan persyaratan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri, Anda baru bisa mengurus perpindahan kelompok tersebut setelah 30 hari keluar dari perusahaan.

Nantinya formulir yang sudah diisi lengkap dengan dokumen wajib akan diolah petugas BPJS Kesehatan. Jika sudah tidak ada kekurangan, petugas BPJS akan memberikan nomor virtual account beserta besaran iuran yang mesti Anda bayarkan setiap bulan. Pembayaran iuran tersebut baru bisa Anda lakukan setelah 14 hari dari waktu pendaftaran. Paling lambat, iuran harus sudah dibayarkan sebelum 30 hari dari waktu pendaftaran.

Nominal pembayaran iuran sesuai dengan kelas yang Anda pilih. Sebagai informasi per Juli 2020, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 memiliki kewajiban membayar iuran Rp 150.000 per bulan. Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3, nilai iuran yang mesti dibayar tiap bulan secara berturut-turut sebesar Rp 100.000 dan Rp 35.000.

Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti. Bukti tersebut bisa Anda bawa kembali ke kantor BPJS terdekat untuk proses pencetakan kartu BPJS. Peserta mandiri yang baru pindah dari kelompok peserta perusahaan, Anda tidak perlu mencetak kartu lagi, melainkan bisa melanjutkan kartu BPJS Kesehatan yang lama.

Pendaftaran Online

Inilah Persyaratan BPJS Kesehatan yang Wajib Dilakukan Setiap Orang

Guna menghindari antrean, Anda juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui situs resmi lembaga negara ini ataupun melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Google Playstore maupun Appstore. Persyaratan persyaratan BPJS Kesehatan online tidak berbeda dibandingkan ketika Anda memutuskan melakukan pendaftaran langsung ke kantor BPJS terdekat.

Foto KTP, KK, buku tabungan, pas foto terbaru, serta nomor ponsel aktif menjadi modal untuk mendaftar BPJS secara online. Selanjutnya, Anda hanya perlu masuk ke menu “Pendaftaran Baru” dan isi data yang dibutuhkan sesuai dokumen.

Anda juga mesti memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas yang Anda inginkan. Ketika mendaftar sebagai peserta mandiri, data yang mesti Anda isi bukan hanya data diri pribadi, melainkan data seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK terlampir. 

Jika syaratan dan ketentuan semua telah dipenuhi, Anda akan mendapat nomor virtual account dari BPJS Kesehatan. Nomor tersebut nantinya bisa digunakan ketika melakukan pembayaran iuran. Setelah iuran dibayarkan, Anda pun resmi tercatat sebagai peserta BPJS mandiri yang bisa menikmati layanan kesehatan nasional tersebut. Anda akan mendapat kartu nomor kepesertaan yang bisa Anda cetak sendiri.

Tidak sulit bukan mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional? Kewajiban dan hak Anda menyangkut kesehatan nasional pun bisa terpenuhi dengan melengkapi berbagai persyaratan BPJS Kesehatan yang disebutkan di atas.

Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, bukan berarti Anda menutup kemungkinan untuk menjadi peserta asuransi mandiri lainnya. Dengan kepesertaan ganda, pelayanan kesehatan yang bisa Anda nikmati akan lebih banyak dan lebih nyaman. Salah satu asuransi kesehatan mandiri yang bisa menunjang pelayanan kesehatan di luar BPJS Kesehatan sendiri dari PFI Mega Life.

Berikan komentar anda

TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI KAMI lang

Kami akan meninjau dan mengkonfirmasi komentar Anda lang