Belakangan banyak orang mulai tertarik mengenai asuransi penyakit kritis. Walaupun merujuk kepada kondisi ketidaksehatan seseorang, asuransi penyakit kritis bukanlah asuransi kesehatan biasa. Karena itu, jika Anda termasuk yang menganggap tidak perlu memiliki asuransi karena sudah menjadi bagian dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Anda harus berpikir ulang. Ini karena banyak perbedaan BPJS dan asuransi penyakit kritis yang akan sangat memengaruhi hidup para pesertanya.
Secara umum, asuransi penyakit kritis merupakan jenis asuransi yang menjamin pemegang polis memperoleh tanggungan, bahkan dana santunan, apabila terjadi suatu kondisi kritis terhadap dirinya. Tanggungan yang diberikan akan sesuai dengan perjanjian yang ada di polis.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Lewat kepesertaan BPJS, peserta asuransi rakyat ini dapat memperoleh biaya pengobatan yang diperlukan untuk penyakit yang dideritanya. Namun, penanggungan yang diberikan harus melalui prosedur dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan mendasar antara kedua asuransi tersebut yang kerap dipertanyakan banyak orang.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi penyakit kritis yang paling mendasar adalah penyelenggaranya. BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara asuransi rakyat yang bertajuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lembaga BPJS Kesehatan merupakan bagian dari pemerintahan. Pemerintah bahkan ikut memberikan subsidi guna keberlangsungan asuransi kesehatan yang dijalankan BPJS Kesehatan.
Asuransi penyakit kritis hanya bisa ditemukan ketika pada perusahaan asuransi swasta. Jenis asuransi ini kerap disebut-sebut dapat menjadi pelengkap asuransi kesehatan umum, termasuk mendukung tanggungan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan. Karena itu, menjadi salah apabila seseorang berpikir tidak memerlukan asuransi penyakit kritis karena telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Banyak orang tentu sudah tidak asing jika ditanya apa yang sebenarnya ditanggung asuransi kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan pada umumnya akan menanggung biaya pengobatan atas penyakit yang diderita pemegang polis. Namun, penyakit yang ditanggung tersebut mesti telah tertera dalam polis alias sesuai perjanjian.
Merujuk ke BPJS Kesehatan, hal yang ditanggung adalah sama, yaitu biaya pengobatan mulai dari pemeriksaan dokter sampai obat dan tindakan operasi jika memang diperlukan. BPJS Kesehatan bahkan menanggung seluruh penyakit yang diderita pesertanya, kecuali penyakit yang berhubungan dengan kosmetik.
Berbeda hal dengan asuransi penyakit kritis. Penanggungan inilah yang menjadi perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi penyakit kritis yang paling krusial. Alih-alih memberikan penanggungan terhadap biaya pengobatan dan tindakan, asuransi penyakit kritis memberikan penanggungan terhadap hal-hal penunjang yang dibutuhkan pasien dan keluarga.
Ketika menjadi peserta asuransi penyakit kritis, Anda berkesempatan mendapatkan tanggungan dalam jumlah tertentu. Ini untuk membiayai kebutuhan hidup selama di rumah sakit hingga menjadi pemasukan untuk keluarga. Salah satu faktornya adalah ketidakmampuan pemegang polis untuk bekerja lagi akibat penyakit yang diderita. Besaran tanggungan yang diberikan akan disesuaikan dengan perjanjian yang tertera di polis.
Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki kesempatan memperoleh tanggungan biaya pengobatan hampir tanpa pengecualian. Kalau Anda sakit flu, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatannya. Jika Anda sakit kanker, BPJS Kesehatan pun siap menanggung biaya pengobatannya.
Biaya pengobatan yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan-tindakan untuk kosmetik. Anda berhak mendapatkan tanggungan seluruh biaya pengobatan sesuai asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yaitu pemeriksaan dimulai mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama, hingga nantinya memperoleh rujukan ke fasilitas lanjutan jika diperlukan.
Ketika Anda menjadi peserta asuransi penyakit kritis, tidak semua penyakit yang ditanggung untuk bisa memperoleh biaya penunjang. Ketika terkena penyakit kritis, seperti jantung atau kanker, barulah Anda memperoleh tanggungan yang sudah termaktub dalam polis.
Setiap perusahaan asuransi memiliki daftar berbeda terkait klasifikasi penyakit kritis. Sebelum membeli asuransi penyakit kritis, perhatikan dahulu penyakit apa saja yang ditanggung.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi penyakit kritis yang tidak kalah mencolok, yaitu metode pembayaran tanggungan dari penyelenggara kepada peserta. Apabila Anda peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak akan langsung merasakan pembayaran dari penyelenggara untuk biaya pengobatan yang Anda jalani.
Pihak BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan pada umumnya akan langsung membayarkan biaya tanggungan tersebut kepada pihak rumah sakit atau penyelenggara layanan kesehatan. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tagihan rumah sakit terhadap pelayanan dan pengobatan yang dilakukan kepada Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dari sana terlihat pembayaran tanggungan dari BPJS Kesehatan bersifat langsung ke penyelenggara layanan kesehatan dan dibayarkan sesuai tagihan. Pada asuransi penyakit kritis, pembayaran tanggungan akan langsung diberikan penyelenggara asuransi kepada peserta asuransi. Pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening peserta apabila klaim peserta telah memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan isi yang tertuang dalam polis awal.
Manfaat seluruh asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta, baru bisa dirasakan para peserta jika pembayaran premi telah dilakukan. Namun, pembayaran premi ini pun tidak sama antara satu asuransi dengan asuransi lain, terkait dengan jangka waktunya.
Ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan, pembayaran premi harus terus dilakukan tiap bulan. Artinya, pembayaran premi atau iuran bersifat seumur hidup. Selama Anda hidup dan ingin merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan, iuran akan terus diterapkan pada Anda sebagai peserta.
Lain hal dalam asuransi penyakit kritis. Premi hanya dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5 atau 8 tahun. Namun, bukan hanya pembayaran premi yang memiliki jangka waktu. Manfaat dari pembayaran premi tersebut pun berjangka waktu. Jika selama jangka waktu perolehan manfaat tidak ada kondisi kritis yang menimpa Anda, perusahaan asuransi pun tidak wajib membayarkan nilai manfaat kepada pesertanya.
Sebagai contoh Anda mengikuti asuransi penyakit kritis dengan jangka waktu pemanfaatan selama 20 tahun. Lewat dari 20 tahun dan Anda tidak terkena penyakit kritis, uang tanggungan untuk biaya penunjang kesehatan pun tidak akan diberikan kepada Anda.
Anda bisa mendapat manfaat BPJS Kesehatan tanpa harus memikirkan kondisi kesehatan Anda sebelumnya. Siapa pun bisa menjadi peserta asuransi dari pemerintah ini dan memperoleh tanggungan, walaupun sebelumnya ia sudah mengidap berbagai penyakit.
Tanggungan manfaat akan tetap diberikan sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan yang diperlukan asal dengan dua syarat. Tidak ada tunggakan iuran serta mengikuti prosedur untuk berobat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Berbeda dengan asuransi penyakit kritis karena bisa jadi Anda tidak dapat memperoleh manfaat tanggungan karena kondisi kesehatan sebelumnya. Perusahaan asuransi tidak akan memenuhi klaim apabila terbukti dalam riwayat kesehatan, Anda sudah mengidap penyakit kritis tersebut sebelum menjadi peserta asuransi penyakit kritis.
Sebagai contoh, Anda sudah mengidap penyakit jantung sejak berumur 25 tahun. Sementara itu, Anda baru menjadi peserta asuransi penyakit kritis pada usia 30 tahun. Ketika memasuki fase akhir penyakit jantung yang sudah parah, pihak asuransi tidak akan memberikan manfaat berupa tanggungan penunjang hidup untuk Anda.
Perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi penyakit kritis inilah yang membuat kedua jenis asuransi ini sama-sama Anda perlukan. BPJS Kesehatan berfungsi sebagai asuransi kesehatan untuk menanggung risiko biaya pengobatan. Sementara itu, asuransi penyakit kritis Anda perlukan sebagai penjamin biaya hidup apabila penyakit kritis menimpa dan membuat Anda tidak mampu mencari nafkah lagi.