Proteksi
Ini Dia 8 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
PFI Mega Life
08 Jul 2020
Hindari kesalahan. Dari dua jenis asuransi yang ditawarkan, ada beda antara asuransi syariah dan konvensional yang harus diketahui sebelum jadi pilihan.
Sudah tahu apa itu asuransi syariah dan konvensional? Untuk persiapan dana darurat dan proteksi diri, tentunya anda sebagai nasabah harus paham betul pilihan jenis dan variasi produk yang ada. Supaya tidak salah kaprah, kenali dulu apa itu asuransi syariah dan asuransi konvensional berikut perbedaan antara keduanya:
Definisi Asuransi Syariah & Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional adalah produk asuransi dengan prinsip jual beli risiko. Nasabah dikenakan premi untuk mendapatkan imbalan berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi (dalam bentuk kesehatan atau jiwa).
Asuransi syariah memiliki prinsip sesuai syariat Islam, yaitu berdasarkan asas tolong-menolong antarpeserta (ta’awun), saling melindungi (takafuli) atau berbagi risiko di antara peserta asuransi.
Berikut lebih lengkapnya tentang perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
8 Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
1. Prinsip Dasar
Prinsip dasar atau cara kerja asuransi syariah dan konvensional cukup berbeda yaitu:
- Pada asuransi syariah, pertanggungan risiko adalah antara perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Peserta saling membantu dan tolong menolong. Pengumpulan dana dikelola dengan cara membagi risiko kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
- Pada asuransi konvensional, pemindahan risiko dari peserta ke perusahaan adalah bersifat penuh (risk transfer). Secara sepenuhnya, asuransi akan menanggung risiko atas nama tertanggung, baik untuk aset, kesehatan, jiwa. Ini tentunya menyesuaikan dengan catatan yang berlaku.
2. Akad atau Perjanjian
- Untuk asuransi syariah, akad yang menjadi landasan adalah akad takaful yaitu tolong menolong. Jika terjadi masalah atau musibah pada salah satu peserta, peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial).
- Pada asuransi konvensional, prinsipnya adalah akad tabaduli yaitu akad jual-beli. Akad ini dijalankan menurut syara’ yaitu harus ada kejelasan hal-hal seperti pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul. Dalam hal ini, setiap pihak saling memahami dan menyetujui transaksi yang terjadi.
3. Kepemilikan Dana & Pengelolaan
- Pada asuransi syariah, dana dimiliki semua peserta asuransi sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak memiliki. Dana ini lalu akan dikelola semaksimal mungkin untuk keuntungan peserta asuransi dengan sistem transparan.
- Pada pengelolaan dana asuransi syariah, bisa melibatkan objek-objek yang halal dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan/kesamaran (syubhat) baik secara hukum, sifat, maupun faktanya. instrumen investasi yang dipilih harus sesuai syariat Islam.
- Pada asuransi konvensional, dana premi harus dibayarkan nasabah/tertanggung sama seperti transaksi jual-beli pada umumnya. Dana ini akan dikelola sesuai perjanjian, misalnya dialihkan sebagian ke biaya dan investasi, atau pertimbangan lain sesuai jenis produk asuransi yang dipilih demi mendapatkan keuntungan maksimal.
4. Pengawasan Dana
Pengawasan dana asuransi sangat penting sifatnya, berikut perbedaan antara kedua jenis asuransi ini:
- Pada asuransi syariah, ada melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap memegang prinsip syariah. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Dalam asuransi konvensional, tidak ada badan pengawas khusus tertentu untuk kegiatan dan transaksi perusahaan. Namun prinsipnya, setiap perusahaan asuransi resmi dan terdaftar harus menurut pada peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Dana Hangus
Istilah dana hangus terjadi ketika tidak ada klaim dalam jangka periode asuransi yang disepakati, misalnya dana hangus pada asuransi perjalanan ketika trip telah digenapi, atau dana asuransi properti hangus ketika masa polis berakhir.
- Asuransi syariah tidak memberlakukan istilah dana hangus. Dana tetap akan bisa diambil meskipun nantinya ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru. Ketika seseorang tidak sanggup melanjutkan asuransi syariah, dana tetap dapat ditarik sepenuhnya sesuai yang sudah pernah dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah.
- Berbeda dengan asuransi konvensional. Status dana langsung hangus ketika periode polis berakhir, tidak sanggup membayar premi berjalan, dan ketentuan lainnya.
6. Surplus Underwriting
Ini adalah dana yang diberikan kepada peserta jika terdapat kelebihan dari rekening sosial (tabarru’), termasuk dari pendapatan lain setelah dikurangi dengan pembayaran klaim/santunan dan utang jika ada.
- Pada asuransi syariah, ada sistem surplus underwriting bagi semua peserta asuransi. Pembagian keuntungan bersifat prorata.
- Pada asuransi konvensional, tidak ada pembagian keuntungan tetapi ada istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi. Ini adalah pemberian kompensasi kepada nasabah/tertanggung jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.
7. Wakaf & Zakat
Pada asuransi syariah, berlaku istilah wakaf dan zakat yang tidak eksis pada asuransi konvensional:
- Wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang tahan lama kepada penerima wakaf atau nazhir, dengan tujuan demi kemaslahatan umat. Karena wakaf memiliki manfaat perlindungan, peserta asuransi atau nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa santunan asuransi meninggal dunia dan nilai tunai polis.
- Zakat adalah harga tertentu yang wajib diberikan oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerima, misalnya fakir miskin. Zakat bersifat wajib pada asuransi syariah dan diambil dari besarnya keuntungan perusahaan.
Aturan wakaf dan zakat tidak ada pada asuransi konvensional. Pembayaran polis bisa diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Pembayaran Klaim Polis
- Asuransi syariah akan mencairkan dana tabungan bersama untuk membayar klaim nasabah. Pada asuransi syariah, sebuah polis bisa diatasnamakan per keluarga inti (ayah, ibu, dan anak). Seluruh keluarga akan mendapatkan perlindungan rawat inap rumah sakit. Klaim juga biasa dibayarkan dengan sistem cashless atas semua tagihan yang timbul, tanpa menutup kemungkinan double claim terhadap asuransi lain.
- Asuransi konvensional akan menanggung klaim asuransi nasabah dari dana perusahaan, sesuai ketentuan polis yang berlaku tentunya. Dikarenakan polis bersifat individu, hanya boleh diatasnamakan 1 orang saja, terkecuali memang ada manfaat polis tertentu yang punya fasilitas keluarga.
Pembayaran klaim polis beraneka ragam pada asuransi konvensional, yaitu reimburse, cash plan ataupun cashless. Anda juga boleh mencoba double claim, tergantung ketentuan yang berlaku pada masing-masing kebijakan polis asuransi.
Pemilihan Asuransi Terbaik untuk Anda & Keluarga
Minat masyarakat yang tinggi terhadap produk asuransi syariah tentunya adalah kabar yang menggembirakan bagi siapa saja. Sebagai peserta asuransi yang memiliki pilihan, Anda semakin dimanjakan dengan variasi produk asuransi yang sesuai kenyamanan. Memaksimalkan kebutuhan asuransi baik dari sisi syariah maupun konvensional, sepanjang sesuai kemampuan membayar premi tentunya.
Mega Amanah Link
Mega Amanah Link adalah produk asuransi jiwa Syariah Unit Link dari PFI Mega Life yang memberikan manfaat perlindungan lengkap dan optimal. Anda bisa menikmati manfaat santunan meninggal dunia, keleluasaan memilih jenis asuransi, hingga memperluas perlindungan asuransi dengan asuransi tambahan. Hal terpenting, PFI Mega Life memegang komitmen totalitas prinsip-prinsip syariah dalam prakteknya sehingga Anda akan merasa nyaman sepenuhnya.
PFI Mega Life siap mendampingi Anda dan keluarga dengan pilihan produk-produk asuransi serta investasi atas kesehatan dan jiwa. Dilengkapi juga dengan fasilitas yang berkualitas, Anda bisa mendapatkan proteksi jiwa, perlindungan kesehatan termasuk penyakit kritis, santunan rumah sakit, dan santunan meninggal. Hubungi sekarang juga untuk solusi asuransi terbaik bagi keluarga Anda.