Tren berhijrah dengan menerapkan prinsip-prinsip keislaman di berbagai sektor semakin menyeruak belakangan ini. Pencarian produk-produk keuangan yang berbasis syariah pun semakin gencar, tidak terkecuali untuk asuransi yang berbasis syariah.
Asuransi syariah dinilai sebagai wadah tepat untuk bisa mendapatkan perlindungan, tanpa mengesampingkan prinsip keislaman. Pengertian asuransi syariah sendiri menurut Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perusahaan asuransi dan antara pemegang polis dalam rangka pengelolaan dana untuk menolong dan melindungi para pemegang polis.
Di luar pengertian asuransi syariah sesuai undang-undang, banyak pengertian asuransi syariah menurut para ahli lainnya. Jika disederhanakan, asuransi yang berbasis prinsip-prinsip keislaman ini merupakan sebuah upaya untuk saling melindungi dan menolong antara para pemegang polis atau peserta asuransi. Upaya tersebut tercipta karena dana-dana para peserta asuransi dikelola perusahaan asuransi dan dikembalikan kepada para pemegang polis ketika ada risiko yang tertanggung dalam akad atau perjanjian.
Nyatanya, masih banyak pihak yang masih saja kebingungan mengenai perbedaan pengertian asuransi syariah dan konvensional. Kebingungan tersebut pada akhirnya membuat mereka atau bahkan Anda ragu menjadi peserta asuransi syariah, walaupun sebenarnya ingin. Berikut adalah beberapa penerapan asuransi syariah yang perlu Anda ketahui.
Menurut Dewan Syariah Nasional, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak, melalui investasi dalam bentuk aset, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai syariah Islam.
Prinsip asuransi ini adalah atas dua akad. Pertama adalah akad tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Kedua adalah akad tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong, bukan semata tujuan komersial.
Penentuan premi asuransi syariah menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan; dengan syarat bebas unsur riba dalam perhitungannya. Ada jenis premi yang bisa diinvestasikan dan dibagi hasilnya (mudharabah) dan ada yang dapat diinvestasikan semata (tabarru’).
Asuransi syariah memberlakukan istilah dana tabarru’ sebagai premi yang sifatnya kontributif antara sesama peserta asuransi syariah. Asuransi syariah juga menganut asas tolong-menolong. Dana tabarru’ dikumpulkan untuk berbagai manfaat yang akan dirasakan pesertanya. Ini disebut juga dengan konsep berbagi risiko atau risk sharing, misalnya untuk membayar klaim, santunan asuransi, atau pengelolaan lain sesuai dengan tata cara asuransi syariah yang berlaku.
Pada asuransi syariah, premi yang sudah dibayarkan seluruh pemegang polis hanya akan dikumpulkan dan dikelola perusahaan asuransi. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta asuransi syariah yang sedang menghadapi risiko sesuai akad atau perjanjian.
Pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi yang menggunakan perjanjian atau akad tolong-menolong. Dalam Islam, jenis akad ini dikenal sebagai akad takaful. Akad ini pula yang membentuk skema pemberian dana atas klaim peserta menerapkan prinsip berbagi risiko. Ketika Anda menjadi peserta asuransi syariah dan mengajukan klaim atas risiko yang terjadi, dana yang Anda terima sebagian merupakan urunan dari dana-dana peserta lain.
Terkait dana hangus, dana yang sudah Anda bayarkan tidak menjadi milik perusahaan, tetapi hanya dikelola bersama dengan total dana dalam seluruh peserta. Ketika jangka waktu habis, uang tersebut dapat dikembalikan kepada Anda. Perusahaan asuransi hanya akan memperoleh sejumlah dana yang kecil sebagai imbalan dari pengelolaannya. Besarannya pun sudah ditetapkan di akad.
Baik di asuransi syariah maupun asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan memutar dana untuk menghasilkan keuntungan guna membiayai risiko peserta asuransi. Pada asuransi syariah, dana hanya bisa ditempatkan di jenis investasi yang tidak berhubungan dengan riba ataupun yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Dana kelolaan bisa saja diinvestasikan di emiten, tetapi bisa dipastikan perusahaan emiten tidak melakukan kegiatan yang melanggar prinsip syariah. Umumnya, perusahaan syariah akan menjadikan keputusan Dewan Syariah Nasional sebagai patokan untuk berinvestasi.
Dalam proses investasi yang merupakan bagian pengelolaan dana, sangat mungkin didapat untung yang membuat dana Anda berlipat ganda. Namun dalam asuransi syariah, dana atau premi yang dibayarkan peserta tidak menjadi milik perusahaan asuransi, tetapi hanya dikelola.
Perbedaan kepemilikan ini pada akhirnya membuat peserta asuransi juga berhak atas untung dari penginvestasian dana yang dikelola perusahaan asuransi. Besaran keuntungan yang diperoleh nantinya dibagi rata oleh perusahaan asuransi kepada seluruh peserta asuransi yang mengambil produk asuransi syariahnya.
Sistem bagi untung ini tidak hanya untuk perusahaan asuransi syariah, tetapi juga bersifat merata dan tidak boleh merugikan satu peserta pun. Selain itu, dana yang diinvestasikan harus selektif pada emiten atau sektor saham yang tidak dianggap haram oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Pengelolaan dana asuransi syariah juga harus transparan, baik terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting (total akhir dana tabarru’ yang bisa dibagikan jika surplus), maupun pembagian hasil investasi.
Jika mengambil produk asuransi syariah, Anda akan mendapatkan laporan yang transparan mengenai bentuk pengelolaan yang dilakukan perusahaan asuransi. Laporan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi karena dana yang sudah Anda setorkan tidak berpindah kepemilikan ke perusahaan, melainkan hanya memercayakannya untuk dikelola.
Ketika Anda memutuskan untuk menjadi peserta asuransi syariah, Anda memiliki kewajiban membayar zakat. Besaran zakat tersebut disesuaikan dengan keuntungan dari pengelolaan dana yang sudah dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Beberapa keunggulan dari produk asuransi syariah tersebut bisa dinikmati peserta baik muslim maupun nonmuslim. Karena itu, sangat disarankan untuk turut mengambil bagian sebagai pemilik asuransi syariah agar keluarga bisa terlindungi. Selain itu, Anda turut membantu perkembangan serta kemajuan asuransi syariah di dalam negeri.
Lewat produk Mega Amanah Link berbasis syariah dari PFI Mega Life, Anda bisa mendapatkan perlindungan dan keuntungan dengan keikutsertaan sebagai peserta asuransi. Bagaimana pun, asuransi amat penting dalam kehidupan sebagai proteksi kesehatan jika ada kondisi tidak diinginkan.
Lewat kepesertaan di Mega Amanah Link yang berbasis syariah, Anda bisa menjamin kelangsungan keluarga Anda. Asuransi syariah ini memberikan santunan meninggal senilai uang tanggungan yang telah disepakati apabila pemegang premi meninggal dunia.
Mega Amanah Link juga memberikan manfaat asuransi tambahan di luar pertanggungan jiwa biasa. Hal menguntungkan lainnya dari produk PFI Mega Life ini, modelnya yang berupa unit link memungkinkan Anda berasuransi sekaligus berinvestasi secara lebih leluasa.
Dengan bergabung di asuransi Mega Amanah Link dari PFI Mega Life, Anda juga bisa memilih fitur rider untuk melengkapi polis asuransi syariah untuk Anda dan keluarga. Mulai dari fitur tambahan proteksi atas penyakit kritis, 100% santunan meninggal dunia, cacat tetap total, kecelakaan, santunan rawat inap harian plus pembedahan, pembebasan kontribusi dasar, dan perlindungan ekstra anggota keluarga.