Proteksi

Bagaimana Surat Wasiat Dapat Mencegah Sengketa Pembagian Warisan?

PFI Mega Life
15 Jun 2021
Pembagian warisan kadang bisa menimbulkan pertikaian di dalam keluarga. Hal ini dapat dihindari dengan membuat surat wasiat sejak jauh-jauh hari.

Bagaimana Surat Wasiat Dapat Mencegah Sengketa Pembagian Warisan?

Di Indonesia, belum banyak orang yang memahami pentingnya membuat surat wasiat. Hal ini karena topik pembagian warisan atau pembuatan surat wasiat masih dianggap tabu di kalangan masyarakat.

Padahal, perlu dipahami bahwa membuat surat wasiat bukan berarti Anda berencana untuk meninggal. Membuat surat wasiat sebenarnya bisa dilihat sebagai salah satu bentuk perencanaan masa depan, terutama untuk keturunan Anda sebagai pewaris atau pembuat surat wasiat.

Membuat surat wasiat juga bisa bermanfaat dalam melindungi harta atau aset Anda saat Anda telah meninggalkan dunia ini. Misalnya, Anda ingin saat Anda sudah tiada, perusahaan yang Anda bangun terus dikelola dengan baik agar para karyawan yang menggantungkan hidupnya di perusahaan itu selama bertahun-tahun tidak kehilangan pekerjaan.

Atau, Anda ingin perusahaan Anda selalu dipimpin oleh keturunan Anda agar perusahaan tersebut terus menjadi warisan keluarga turun-temurun. Berbagai keinginan itu dapat Anda sampaikan di dalam surat wasiat yang nantinya akan dilaksanakan oleh ahli waris.

Dengan demikian, apa yang telah Anda bangun atau capai selama hidup di dunia ini tidak ikut hilang dengan berakhirnya usia hidup Anda. Dan, keluarga yang ditinggalkan pun dapat menikmati atau meneruskan peninggalan Anda.

 

Manfaat Membuat Surat Wasiat

Bagaimana Surat Wasiat Dapat Mencegah Sengketa Pembagian Warisan?

Faktanya, setiap manusia kelak pasti akan meninggal, hanya tidak ada yang tahu kapan dirinya akan dipanggil Yang Mahakuasa. Ketidakpastian inilah yang sebenarnya menjadi salah satu alasan kuat dari pentingnya membuat surat wasiat, terutama bagi Anda yang memiliki banyak harta atau aset.

Anda mungkin pernah mendengar cerita tentang keluarga yang terlibat dalam perselisihan akibat pembagian harta warisan. Cerita ini bukan fiksi karena cukup banyak terjadi. Nah, adanya surat wasiat dapat mencegah risiko timbulnya perselisihan terkait pembagian warisan di antara para ahli waris yang umumnya merupakan bagian dari satu keluarga.

Bukan tidak mungkin hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis kemudian menjadi bertikai, bahkan sampai memutuskan tali persaudaraan, akibat memperebutkan pembagian warisan. Bahkan, perebutan pembagian harta warisan yang alot kadang bisa berlanjut hingga ke proses hukum alias ke pengadilan.

Berikut berbagai manfaat dari pembuatan surat wasiat:

  • Mencatat keinginan pewaris atau hal-hal penting yang ingin disampaikan oleh pewaris kepada anggota keluarganya saat dirinya sudah meninggal. Misalnya, pengaturan prosesi dan lokasi pemakaman.
  • Menjelaskan siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkan warisan, beserta nilai warisan yang akan diterima oleh tiap-tiap ahli waris.
  • Mencegah timbulnya konflik atau multipersepsi atas kepemilikan harta yang ditinggalkan pewaris.
  • Mencegah timbulnya perselisihan dalam pembagian harta warisan yang dapat berujung pada sengketa di pengadilan.

Berikut jenis-jenis surat wasiat:

  • Surat Wasiat Umum

Pewaris menyampaikan kepada notaris hal-hal yang ingin disampaikan di dalam surat wasiat. Notaris menuliskan hal-hal tersebut, kemudian bersama pembuat warisan menandatangani surat wasiat dengan disaksikan oleh dua orang saksi.

  • Surat Wasiat Rahasia

Pewaris membuat surat wasiat secara tertutup (tidak diketahui oleh siapa pun), lalu menyerahkannya ke kantor notaris dalam keadaan tertutup dengan disaksikan oleh empat orang saksi. Jadi notaris tidak mengetahui isi surat wasiat. Selanjutnya, kantor notaris akan membuatkan akta penjelasan yang ditandatangani pemberi wasiat, notaris, dan para saksi yang hadir.

  • Surat Wasiat Olografis

Surat wasiat ini ditulis di bawah tangan. Artinya, surat ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, kemudian diberikan ke notaris untuk disimpan. Kantor notaris akan membuatkan akta penyimpanan yang harus ditandatangani pewaris, saksi, dan notaris itu sendiri. Surat wasiat olografis bisa tertutup (disegel) atau terbuka (dapat dibuka dan dibaca oleh notaris).

 

Sumber Hukum Pembagian Warisan

Bagaimana Surat Wasiat Dapat Mencegah Sengketa Pembagian Warisan?

Di Indonesia, pembagian warisan dapat mengacu kepada salah satu dari tiga sumber hukum, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Bagi pewaris yang beragama Islam, maka dalam membagi warisannya, ia harus mengikuti hukum Islam. Sementara, pewaris non-muslim dapat mengacu kepada hukum adat atau hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Jika terjadi sengketa dalam hukum Islam, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Agama. Untuk sengketa berdasarkan hukum adat dan hukum perdata, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri.

Surat wasiat akan memiliki kekuatan hukum selama mengacu kepada salah satu sumber hukum tersebut. Bila surat wasiat yang dibuat menyimpang dari sumber hukum, maka isinya bisa batal atau tidak berlaku.

Contoh aturan dalam pembagian warisan: warisan harus diberikan kepada orang yang memiliki hubungan sedarah, yaitu pasangan dan anak. Contoh lain: warisan yang diberikan kepada orang yang tidak memiliki hubungan sedarah harus mengacu kepada aturan hibah wasiat, yang melarang pemberian warisan lebih dari sepertiga harta pewaris.

Untuk menghindari risiko terjadinya sengketa pembagian harta warisan, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat wasiat:

  • Surat wasiat dicatat sesuai akta notaris yang bersifat otentik dan dengan unsur yang cukup. Artinya, siapa yang menjadi ahli waris ditulis secara jelas.
  • Wasiat sebaiknya dinilai. Dalam melakukan penilaian ini, sebaiknya dihadiri oleh pihak-pihak yang mewakili pewaris dan ahli waris serta saksi minimal dua orang.
  • Objek yang akan diwariskan sebaiknya dicatat, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak (saham, tanah, bangunan, tabungan, kendaraan, perhiasan, dan lain-lain).

 

Perlindungan atas Risiko Meninggal Dunia

Bagaimana Surat Wasiat Dapat Mencegah Sengketa Pembagian Warisan?

Dengan menyiapkan surat wasiat saat Anda masih hidup, Anda dapat merancang pembagian warisan yang akan Anda tinggalkan bagi keturunan maupun pihak-pihak lain dengan lebih jelas. Anda dapat memikirkan berbagai kemungkinan yang berpotensi menimbulkan konflik dan melakukan langkah-langkah untuk mencegahnya.

Selain itu, upaya lain dalam memberikan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia adalah dengan memiliki asuransi jiwa berjangka seperti Mega Warisan. Asuransi Mega Warisan dipersembahkan oleh PFI Mega Life, perusahaan asuransi yang menawarkan bermacam solusi asuransi jiwa bagi masyarakat.

Asuransi Mega Warisan memberikan manfaat uang pertanggungan hingga 200% kepada penerima manfaat jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, dan 100% bila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

Manfaat lainnya, jika Tertanggung hidup hingga akhir masa berlaku asuransi, dan polis masih berlaku, maka ia akan menerima pembayaran sebesar 110% dari total premi yang telah dibayarkan.

Tak bisa dipungkiri, asuransi telah menjadi salah satu bentuk perlindungan penting dari risiko kerugian finansial, termasuk ketika Anda meninggal dunia. Dengan asuransi Mega Warisan, keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dapat meneruskan hidup mereka dengan layak karena kesejahteraannya tidak terganggu.

Premi untuk asuransi Mega Warisan sangat terjangkau, mulai dari 200 ribu rupiah saja per bulan. Manfaat lain yang ditawarkan yaitu periode pembayaran premi yang fleksibel, mulai dari bulanan, tahunan, hingga premi tunggal. Masa pembayaran premi selama lima tahun untuk periode perlindungan asuransi selama sepuluh tahun.

Dengan harga premi yang terjangkau, Anda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Jadi, jangan tunda lagi. Persiapkan diri untuk mengantisipasi ketidakpastian masa depan. Segera miliki Asuransi Mega Warisan sebagai salah satu solusi kebutuhan perencanaan masa depan Anda. PT PFI Mega Life Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikan komentar anda

TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI KAMI lang

Kami akan meninjau dan mengkonfirmasi komentar Anda lang