Persebaran virus corona di Indonesia telah mencapai tahap yang amat mengkhawatirkan dan harus sangat diwaspadai oleh setiap orang. Pemetaan risiko persebaran virus tersebut bisa diketahui lewat informasi tentang zona merah virus corona hingga zona hijau virus corona. Dengan demikian, Anda bisa mengambil tindakan pencegahan dan melindungi diri untuk meminimalisir penularan virus tersebut. Yuk, cari tahu selengkapnya bagaimana pembagian status zona virus corona dan daerah mana saja yang masuk dalam zona hijau hingga zona merah virus corona!
Terkait dengan persebaran virus corona yang begitu cepat dan masif, diperlukan adanya indikator tertentu untuk menggambarkan tingkat risiko persebaran tersebut. Karena itu, pemerintah membuat klasifikasi zona untuk memudahkan baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengambil tindakan dalam menghadapi virus corona di daerah yang bersangkutan.
Hingga pertengahan 2020, diketahui ada empat tingkat risiko atau zona virus corona yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Anda bisa mengetahui lebih lanjut mengenai kategori zona tersebut di bawah ini.
Daerah yang mendapatkan kategori zona hijau adalah daerah yang tidak ada kasus infeksi virus corona. Bisa juga untuk daerah yang kondisi epidemologinya rendah, atau sudah tidak ada lagi kasus baru. Di zona hijau, aktivitas seperti biasa sudah boleh dilakukan dan berjalan dengan normal. Meski demikian, wilayah zona hijau tetap menuntut masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan mulai dari melakukan physical distancing, rajin cuci tangan, dan memakai masker saat keluar rumah.
Daerah yang diberi label zona kuning artinya daerah tersebut masih memiliki beberapa kasus penularan lokal yang terjadi. Namun, ini tidak sampai terjadi kelompok penularan komunitas. Di daerah zona kuning, protokol kesehatan wajib ditegakkan dan perhatian akan keselamatan pribadi harus ditingkatkan. Etika bersin pun harus diperhatikan agar tidak berpotensi menulari orang lain lewat droplet saat bersin.
Daerah dengan label zona oranye menandakan bahwa daerah tersebut dekat dengan daerah zona merah. Predikat zona oranye juga diberikan pada daerah yang memiliki klaster penyebaran virus corona dalam skala kecil. Jika Anda berada di wilayah ini, itu artinya Anda harus menerapkan protokol kesehatan, menunda dan membatalkan pertemuan yang tidak penting/urgent, serta mendisinfeksi tempat umum dengan cairan disinfektan.
Daerah dengan predikat zona merah adalah daerah dengan tingkat penyebaran virus corona yang sangat tinggi. Penularan virus terjadi dan menyebar dalam komunitas-komunitas masyarakat. Di daerah ini, semua protokol kesehatan zona oranye harus dilakukan dan ditaati masyarakat jika ingin situasi segera membaik.
Selain itu, berbagai tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, hingga tempat-tempat bisnis yang menyebabkan kerumunan massa harus ditutup. Untuk fasilitas publik yang sangat penting seperti pasar dan penyedia kebutuhan penting lainnya, boleh buka dengan pengurangan jumlah massa secara signifikan dan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah akan melakukan karantina dan melacak dengan ketat setiap orang yang pernah berhubungan dengan mereka yang terlibat kasus COVID-19. Di zona merah, harus diadakan fasilitas terpisah antara fasilitas kasus positif COVID-19 dengan fasilitas kesehatan lainnya.
Agar Anda bisa mempersiapkan dan melindungi diri lebih baik dari virus corona, berikut ini daftar 50 Zona Merah di Indonesia yang bisa Anda perhatikan.
Provinsi Sumatra Utara
Kota Tebing Tinggi
Deli Serdang
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
Provinsi Sumatra Selatan
Banyuasin
Kota Palembang
Provinsi Sulawesi Utara
Minahasa
Kota Manado
Provinsi Sulawesi Selatan
Soppeng
Gowa
Kota Makassar
Kota Pare Pare
Provinsi Papua
Jayapura
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Provinsi Maluku Utara
Halmahera Utara
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Provinsi Maluku
Kota Ambon
Provinsi Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Provinsi Kalimantan Tengah
Gunung Mas
Kota Palangkaraya
Kapuas
Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Tapin
Banjar
Balangan
Barito Kuala
Hulu Sungai Utara
Tabalong
Kota Banjarmasin
Kotabaru
Provinsi Jawa Timur
Jombang
Kota Mojokerto
Mojokerto
Gresik
Kota Malang
Pasuruan
Kota Surabaya
Nganjuk
Bojonegoro
Malang
Sidoarjo
Provinsi Jawa Tengah
Kota Semarang
Demak
Provinsi DKI Jakarta
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan
Provinsi Bali
Karangasem
Bangli
Kota Denpasar
Anda bisa sedikit lega di daerah dengan predikat Zona Hijau. Meski demikian, Anda tetap harus mempersiapkan dan melindungi diri dari virus corona. Nah, berikut daftar 50 Zona Hijau virus Corona di Indonesia yang bisa Anda catat.
Provinsi Aceh
Aceh Barat Daya
Pidie Jaya
Nagan Raya
Kota Subulussalam
Pidie
Aceh Singkil
Bireueun
Aceh Jaya
Aceh Tenggara
Aceh Tengah
Simeulue
Aceh Timur
Gayo Lues
Bener Meriah
Provinsi Sumatra Utara
Nias Barat
Pakpak Bharat
Labuhan Batu
Mandailing Natal
Padang Lawas
Nias
Toba Samosir
Nias Utara
Tapanuli Selatan
Humbang Hasundutan
Nias Selatan
Provinsi Jambi
Kerinci
Bungo
Tebo
Provinsi Bengkulu
Mukomuko
Bengkulu Selatan
Kaur
Lebong
Seluma
Provinsi Sumatra Barat
Kota Sawahlunto
Kota Solok
Kota Pariaman
Provinsi Lampung
Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Kota Metro
Mesuji
Lampung Timur
Way Kanan
Provinsi Kepulauan Riau
Natuna
Lingga
Kepulauan Anambas
Provinsi Riau
Kep Meranti
Rokan Hilir
Siak
Provinsi Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
Provinsi Kalimantan Tengah
Sukamara
Provinsi Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow Timur
Kep. Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Sulawesi Tenggara
Muna Barat
Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah
Tojo Una-una
Banggai Kepulauan
Provinsi Sulawesi Barat
Mamuju Utara
Majene
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ngada
Sumba Tengah
Sabu Raijua
Malaka
Alor
Sumba Barat
Lembata
Rote Ndao
Manggarai Timur
Timor Tengah Utara
Kupang
Timor Tengah Selatan
Belu
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Bima
Provinsi Maluku Utara
Kepuluan Taliabu
Provinsi Maluku
Maluku Tenggara Barat
Buru Selatan
Maluku Tenggara
Kepulauan Aru
Provinsi Papua Barat
Maybrat
Pegunungan Arfak
Tambrauw
Sorong Selatan
Teluk Wondama
Manokwari Selatan
Provinsi Papua
Yahukimo
Mappi
Mamberamo Tengah
Dogiyai
Paniai
Tolikara
Yalimo
Deiyai
Mamberamo Raya
Nduga
Pegunungan Bintang
Asmat
Supiori
Lanny Jaya
Puncak
Intan Jaya
Dari daftar zona di atas, Anda bisa mengetahui seberapa parah tingkat penularan virus corona di daerah Anda. Dari daftar tersebut pun Anda bisa mengetahui kebanyakan kota besar yang menjadi pusat ekonomi utama kebanyakan merupakan zona merah. Jakarta zona merah sejak pandemi COVID-19 dimulai.
Jika Anda tinggal di Jakarta atau daerah yang dekat dengan Jakarta dan sering harus pulang pergi ke Jakarta untuk bekerja, melindungi diri dengan menaati protokol kesehatan adalah kewajiban yang harus selalu dilakukan. Begitu pula kota besar di provinsi lain, salah satunya Jawa Timur, di Surabaya contohnya. Tidak ada zona hijau Surabaya karena ibukota provinsi tersebut masih memiliki tingkat penularan yang tinggi.
Di sisi lain, meski zona hijau bisa membuat Anda sedikit lega, Anda tetap harus waspada. Ini mengingat sudah banyak orang terjangkit virus corona, tetapi tidak menunjukkan gejala tertentu atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).
Perhatikan dan pantau terus kondisi tubuh Anda jika Anda sering bepergian ke luar kota karena tugas atau pekerjaan. Mobilitas tinggi kerap meningkatkan risiko paparan virus corona dari orang lain. Terlebih jika Anda menggunakan kendaraan umum untuk bepergian.
Lantas, apa saja sih yang harus Anda lakukan selama masa pandemi ini selain menaati protokol kesehatan yang santer diberitakan? Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), penyebaran virus corona dapat diminimalkan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Berikut beberapa poin penting dalam GERMAS yang bermanfaat untuk Anda dan keluarga, sehingga wajib untuk dibiasakan sejak saat ini.
1. Makan dengan gizi seimbang.
2. Rajin olahraga dan istirahat yang cukup.
3. Cuci tangan pakai sabun.
4. Menjaga kebersihan lingkungan.
5. Tidak merokok/berhenti dari kebiasaan merokok.
6. Minum air mineral minimal 8 gelas per hari.
7. Makan makanan yang dimasak dengan sempurna.
8. Kunjungi fasilitas kesehatan jika demam dan sesak napas.
9. Gunakan masker sesuai protokol kesehatan, yaitu selalu memakai masker jika sakit. Atau jika berada di luar rumah baik saat sakit maupun tidak sakit.
10. Selalu berpikiran positif dan berdoa, sebab pikiran dan jiwa yang bersih berdampak positif pada kesehatan tubuh.
Sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada masyarakat luas terhadap COVID-19, PFI Mega Life bekerja sama dengan Grab Indonesia meluncurkan produk perlindungan COVID-19 bagi penumpang dan pengemudi melalui aplikasi Grab. Dengan premi Rp 10.000 per bulan, Anda bisa mendapatkan manfaat perawatan ICU karena kondisi sehubungan dengan COVID-19 senilai Rp 2.000.000*.
Selain itu, Anda akan mendapatkan manfaat meninggal dunia karena infeksi COVID-19 senilai Rp 10.000.000 serta santunan meninggal dunia karena kecelakaan diri senilai Rp 25.000.000. Pastikan keluarga Anda jadi yang pertama untuk mendapat perlindungan ini karena kuota setiap bulannya sangat terbatas!
Betapa kerasnya usaha yang kita lakukan untuk menjaga diri, sebagai manusia biasa tentu semua orang memiliki batasan. Semua orang bisa saja tertular virus corona. Pada saat demikian, tidak ada yang lebih baik dari memiliki rencana perlindungan diri dan keluarga untuk menghadapi situasi tersebut dan bertahan untuk bisa melewatinya. Anda bisa melindungi diri dan keluarga Anda dengan asuransi kesehatan yang memiliki coverage luas.
Mega Hospital Investa juga bisa menjadi pilihan asuransi kesehatan yang memberikan berbagai manfaat saat Anda sakit. Beberapa manfaat yang bisa Anda nikmati di antaranya seperti Santunan Harian Rawat Inap Non-ICU dan Santunan Harian Rawat Inap ICU.
Kapan pun Anda sakit dan dirawat inap, Anda bisa mendapatkan manfaat santunan rawat inap hingga Rp 1 juta per hari. Manfaat yang Anda dapatkan tak hanya berupa santunan rawat inap, namun juga berupa pengembalian premi. Manfaat ini bisa Anda dapatkan jika tidak ada klaim selama periode tertentu.
Jadi tak perlu ragu lagi untuk memiliki asuransi kesehatan dari PFI Mega Investa. Daftarkan diri Anda sekarang juga jika belum memilikinya!
*Nasabah dipindahkan ke ruangan ICU untuk perawatan COVID-19 lebih lanjut karena tahap shock atau kegagalan pernapasan, atau jika menggunakan ventilator karena infeksi COVID-19.