Proteksi

Daftar 50 Zona Merah dan 100 Zona Hijau Virus Corona di Indonesia

PFI Mega Life
11 Sep 2020
Untuk melindungi diri dari virus corona, pastikan patuhi protokol kesehatan dan pahami daftar zona merah dan zona hijau virus corona.

Daftar 50 Zona Merah dan 100 Zona Hijau Virus Corona di Indonesia

Persebaran virus corona di Indonesia telah mencapai tahap yang amat mengkhawatirkan dan harus sangat diwaspadai oleh setiap orang. Pemetaan risiko persebaran virus tersebut bisa diketahui lewat informasi tentang zona merah virus corona hingga zona hijau virus corona. Dengan demikian, Anda bisa mengambil tindakan pencegahan dan melindungi diri untuk meminimalisir penularan virus tersebut. Yuk, cari tahu selengkapnya bagaimana pembagian status zona virus corona dan daerah mana saja yang masuk dalam zona hijau hingga zona merah virus corona!

 

Pembagian Status Zona Virus Corona di Indonesia

Terkait dengan persebaran virus corona yang begitu cepat dan masif, diperlukan adanya indikator tertentu untuk menggambarkan tingkat risiko persebaran tersebut. Karena itu, pemerintah membuat klasifikasi zona untuk memudahkan baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengambil tindakan dalam menghadapi virus corona di daerah yang bersangkutan.

Hingga pertengahan 2020, diketahui ada empat tingkat risiko atau zona virus corona yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Anda bisa mengetahui lebih lanjut mengenai kategori zona tersebut di bawah ini.

 

Zona Hijau

Daerah yang mendapatkan kategori zona hijau adalah daerah yang tidak ada kasus infeksi virus corona. Bisa juga untuk daerah yang kondisi epidemologinya rendah, atau sudah tidak ada lagi kasus baru. Di zona hijau, aktivitas seperti biasa sudah boleh dilakukan dan berjalan dengan normal. Meski demikian, wilayah zona hijau tetap menuntut masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan mulai dari melakukan physical distancing, rajin cuci tangan, dan memakai masker saat keluar rumah.

 

Zona Kuning

Daerah yang diberi label zona kuning artinya daerah tersebut masih memiliki beberapa kasus penularan lokal yang terjadi. Namun, ini tidak sampai terjadi kelompok penularan komunitas. Di daerah zona kuning, protokol kesehatan wajib ditegakkan dan perhatian akan keselamatan pribadi harus ditingkatkan. Etika bersin pun harus diperhatikan agar tidak berpotensi menulari orang lain lewat droplet saat bersin.

 

Zona Oranye

Daerah dengan label zona oranye menandakan bahwa daerah tersebut dekat dengan daerah zona merah. Predikat zona oranye juga diberikan pada daerah yang memiliki klaster penyebaran virus corona dalam skala kecil. Jika Anda berada di wilayah ini, itu artinya Anda harus menerapkan protokol kesehatan, menunda dan membatalkan pertemuan yang tidak penting/urgent, serta mendisinfeksi tempat umum dengan cairan disinfektan.

 

Zona Merah

Daerah dengan predikat zona merah adalah daerah dengan tingkat penyebaran virus corona yang sangat tinggi. Penularan virus terjadi dan menyebar dalam komunitas-komunitas masyarakat. Di daerah ini, semua protokol kesehatan zona oranye harus dilakukan dan ditaati masyarakat jika ingin situasi segera membaik.

Selain itu, berbagai tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, hingga tempat-tempat bisnis yang menyebabkan kerumunan massa harus ditutup. Untuk fasilitas publik yang sangat penting seperti pasar dan penyedia kebutuhan penting lainnya, boleh buka dengan pengurangan jumlah massa secara signifikan dan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah akan melakukan karantina dan melacak dengan ketat setiap orang yang pernah berhubungan dengan mereka yang terlibat kasus COVID-19. Di zona merah, harus diadakan fasilitas terpisah antara fasilitas kasus positif COVID-19 dengan fasilitas kesehatan lainnya.

 

Daftar 50 Zona Merah Virus Corona di Indonesia

Agar Anda bisa mempersiapkan dan melindungi diri lebih baik dari virus corona, berikut ini daftar 50 Zona Merah di Indonesia yang bisa Anda perhatikan.

Provinsi Sumatra Utara

Kota Tebing Tinggi

Deli Serdang

Kota Medan

Kota Pematangsiantar

Provinsi Sumatra Selatan

Banyuasin

Kota Palembang

Provinsi Sulawesi Utara

Minahasa

Kota Manado

Provinsi Sulawesi Selatan

Soppeng

Gowa

Kota Makassar

Kota Pare Pare

Provinsi Papua

Jayapura

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Provinsi Maluku Utara

Halmahera Utara

Kota Ternate

Kota Tidore Kepulauan

Provinsi Maluku

Kota Ambon

Provinsi Kalimantan Timur

Kota Balikpapan

Provinsi Kalimantan Tengah

Gunung Mas

Kota Palangkaraya

Kapuas

Provinsi Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru

Tapin

Banjar

Balangan

Barito Kuala

Hulu Sungai Utara

Tabalong

Kota Banjarmasin

Kotabaru

Provinsi Jawa Timur

Jombang

Kota Mojokerto

Mojokerto

Gresik

Kota Malang

Pasuruan

Kota Surabaya

Nganjuk

Bojonegoro

Malang

Sidoarjo

Provinsi Jawa Tengah

Kota Semarang

Demak

Provinsi DKI Jakarta

Jakarta Selatan

Jakarta Pusat

Jakarta Barat

Jakarta Timur

Jakarta Utara

Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan

Provinsi Bali

Karangasem

Bangli

Kota Denpasar

 

Daftar 100 Zona Hijau Virus Corona di Indonesia

Anda bisa sedikit lega di daerah dengan predikat Zona Hijau. Meski demikian, Anda tetap harus mempersiapkan dan melindungi diri dari virus corona. Nah, berikut daftar 50 Zona Hijau virus Corona di Indonesia yang bisa Anda catat.

Provinsi Aceh

Aceh Barat Daya

Pidie Jaya

Nagan Raya

Kota Subulussalam

Pidie

Aceh Singkil

Bireueun

Aceh Jaya

Aceh Tenggara

Aceh Tengah

Simeulue

Aceh Timur

Gayo Lues

Bener Meriah

Provinsi Sumatra Utara

Nias Barat

Pakpak Bharat

Labuhan Batu

Mandailing Natal

Padang Lawas

Nias

Toba Samosir

Nias Utara

Tapanuli Selatan

Humbang Hasundutan

Nias Selatan

Provinsi Jambi

Kerinci

Bungo

Tebo

Provinsi Bengkulu

Mukomuko

Bengkulu Selatan

Kaur

Lebong

Seluma

Provinsi Sumatra Barat

Kota Sawahlunto

Kota Solok

Kota Pariaman

Provinsi Lampung

Tulang Bawang

Tulang Bawang Barat

Kota Metro

Mesuji

Lampung Timur

Way Kanan

Provinsi Kepulauan Riau

Natuna

Lingga

Kepulauan Anambas

Provinsi Riau

Kep Meranti

Rokan Hilir

Siak

Provinsi Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

Provinsi Kalimantan Tengah

Sukamara

Provinsi Sulawesi Utara

Bolaang Mongondow Timur

Kep. Siau Tagulandang Biaro

Provinsi Sulawesi Tenggara

Muna Barat

Konawe Kepulauan

Provinsi Sulawesi Tengah

Tojo Una-una

Banggai Kepulauan

Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju Utara

Majene

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ngada

Sumba Tengah

Sabu Raijua

Malaka

Alor

Sumba Barat

Lembata

Rote Ndao

Manggarai Timur

Timor Tengah Utara

Kupang

Timor Tengah Selatan

Belu

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kota Bima

Provinsi Maluku Utara

Kepuluan Taliabu

Provinsi Maluku

Maluku Tenggara Barat

Buru Selatan

Maluku Tenggara

Kepulauan Aru

Provinsi Papua Barat

Maybrat

Pegunungan Arfak

Tambrauw

Sorong Selatan

Teluk Wondama

Manokwari Selatan

Provinsi Papua

Yahukimo

Mappi

Mamberamo Tengah

Dogiyai

Paniai

Tolikara

Yalimo

Deiyai

Mamberamo Raya

Nduga

Pegunungan Bintang

Asmat

Supiori

Lanny Jaya

Puncak

Intan Jaya

 

Dari daftar zona di atas, Anda bisa mengetahui seberapa parah tingkat penularan virus corona di daerah Anda. Dari daftar tersebut pun Anda bisa mengetahui kebanyakan kota besar yang menjadi pusat ekonomi utama kebanyakan merupakan zona merah. Jakarta zona merah sejak pandemi COVID-19 dimulai.

Jika Anda tinggal di Jakarta atau daerah yang dekat dengan Jakarta dan sering harus pulang pergi ke Jakarta untuk bekerja, melindungi diri dengan menaati protokol kesehatan adalah kewajiban yang harus selalu dilakukan. Begitu pula kota besar di provinsi lain, salah satunya Jawa Timur, di Surabaya contohnya. Tidak ada zona hijau Surabaya karena ibukota provinsi tersebut masih memiliki tingkat penularan yang tinggi.

Di sisi lain, meski zona hijau bisa membuat Anda sedikit lega, Anda tetap harus waspada. Ini mengingat sudah banyak orang terjangkit virus corona, tetapi tidak menunjukkan gejala tertentu atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).

Perhatikan dan pantau terus kondisi tubuh Anda jika Anda sering bepergian ke luar kota karena tugas atau pekerjaan. Mobilitas tinggi kerap meningkatkan risiko paparan virus corona dari orang lain. Terlebih jika Anda menggunakan kendaraan umum untuk bepergian.

 

Menjaga Diri dari Virus Corona

Daftar 50 Zona Merah dan 100 Zona Hijau Virus Corona di Indonesia

Lantas, apa saja sih yang harus Anda lakukan selama masa pandemi ini selain menaati protokol kesehatan yang santer diberitakan? Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), penyebaran virus corona dapat diminimalkan dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Berikut beberapa poin penting dalam GERMAS yang bermanfaat untuk Anda dan keluarga, sehingga wajib untuk dibiasakan sejak saat ini.

1.       Makan dengan gizi seimbang.

2.       Rajin olahraga dan istirahat yang cukup.

3.       Cuci tangan pakai sabun.

4.       Menjaga kebersihan lingkungan.

5.       Tidak merokok/berhenti dari kebiasaan merokok.

6.       Minum air mineral minimal 8 gelas per hari.

7.       Makan makanan yang dimasak dengan sempurna.

8.       Kunjungi fasilitas kesehatan jika demam dan sesak napas.

9.       Gunakan masker sesuai protokol kesehatan, yaitu selalu memakai masker jika sakit. Atau jika berada di luar rumah baik saat sakit maupun tidak sakit.

10.   Selalu berpikiran positif dan berdoa, sebab pikiran dan jiwa yang bersih berdampak positif pada kesehatan tubuh.

 

Lindungi Diri, Keluarga, dan Orang-orang Tercinta dengan Asuransi Kesehatan

Sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada masyarakat luas terhadap COVID-19, PFI Mega Life bekerja sama dengan Grab Indonesia meluncurkan produk perlindungan COVID-19 bagi penumpang dan pengemudi melalui aplikasi Grab. Dengan premi Rp 10.000 per bulan, Anda bisa mendapatkan manfaat perawatan ICU karena kondisi sehubungan dengan COVID-19 senilai Rp 2.000.000*.

Selain itu, Anda akan mendapatkan manfaat meninggal dunia karena infeksi COVID-19 senilai Rp 10.000.000 serta santunan meninggal dunia karena kecelakaan diri senilai Rp 25.000.000. Pastikan keluarga Anda jadi yang pertama untuk mendapat perlindungan ini karena kuota setiap bulannya sangat terbatas!

Betapa kerasnya usaha yang kita lakukan untuk menjaga diri, sebagai manusia biasa tentu semua orang memiliki batasan. Semua orang bisa saja tertular virus corona. Pada saat demikian, tidak ada yang lebih baik dari memiliki rencana perlindungan diri dan keluarga untuk menghadapi situasi tersebut dan bertahan untuk bisa melewatinya. Anda bisa melindungi diri dan keluarga Anda dengan asuransi kesehatan yang memiliki coverage luas.

Mega Hospital Investa juga bisa menjadi pilihan asuransi kesehatan yang memberikan berbagai manfaat saat Anda sakit. Beberapa manfaat yang bisa Anda nikmati di antaranya seperti Santunan Harian Rawat Inap Non-ICU dan Santunan Harian Rawat Inap ICU.

Kapan pun Anda sakit dan dirawat inap, Anda bisa mendapatkan manfaat santunan rawat inap hingga Rp 1 juta per hari. Manfaat yang Anda dapatkan tak hanya berupa santunan rawat inap, namun juga berupa pengembalian premi. Manfaat ini bisa Anda dapatkan jika tidak ada klaim selama periode tertentu.

Jadi tak perlu ragu lagi untuk memiliki asuransi kesehatan dari PFI Mega Investa. Daftarkan diri Anda sekarang juga jika belum memilikinya!

*Nasabah dipindahkan ke ruangan ICU untuk perawatan COVID-19 lebih lanjut karena tahap shock atau kegagalan pernapasan, atau jika menggunakan ventilator karena infeksi COVID-19.

Berikan komentar anda

TERIMA KASIH TELAH MENGHUBUNGI KAMI lang

Kami akan meninjau dan mengkonfirmasi komentar Anda lang