Saat ini, banyak masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya berasuransi. Pasalnya, asuransi sudah menjadi bagian yang esensial dari sebuah investasi, dana darurat, hingga jaminan untuk kesehatan. Dengan berasuransi, mereka berharap risiko-risiko tak terduga yang akan muncul di kemudian hari dapat terselesaikan secara cepat dan tepat. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis asuransi yang banyak dipilih masyarakat, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah, yang sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun dalam kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas keduanya, melainkan lebih fokus pada asuransi konvensional. Untuk mengetahui lebih jelas tentang asuransi tersebut, simak pengertian dan contoh asuransi konvensional berikut ini.
Sebelum masuk ke pengertian asuransi konvensional, ada baiknya Anda mengetahui terlebih definisi dari asuransi itu sendiri. Secara definisi, asuransi adalah perjanjian antara pihak perusahaan (penanggung) dengan pemegang polis (tertanggung). Perjanjian inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi penerima premi, dalam hal ini adalah pihak perusahaan, sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.
Di perjanjian itu pula, pemegang polis akan mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung. Dengan begitu, saat seseorang mengasuransikan sesuatu, baik itu dirinya sendiri, keluarganya, harta bendanya, dan lainnya, maka ia menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi.
Sementara, asuransi konvensional adalah produk asuransi yang lebih mengedepankan prinsip jual-beli risiko (transfer risk). Artinya, premi yang dibayarkan tertanggung bertujuan untuk mengalihkan risiko ekonomis ke perusahaan asuransi. Atau dengan kata lain, tertanggung membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi akan ditanggung risiko ekonomis sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan konsep asuransi syariah yang lebih mengedepankan sharing risk.
Seperti yang sudah dijelaskan di muka tadi, prinsip asuransi konvensional adalah tertanggung harus menyetor sejumlah kontribusi (premi) ke perusahaan sebagai bentuk ganti risiko. Nantinya, bila tertanggung mengalami risiko di kemudian hari, maka Uang Pertanggungan (UP) atau manfaat dari asuransi akan diterima oleh pemegang polis.
Tertanggung sendiri harus membayar sejumlah premi hingga perjanjian polis berakhir. Saat tertanggung tidak mengajukan klaim sampai masa polis berakhir, maka perusahaan asuransi akan diuntungkan. Situasi seperti ini disebut sebagai surplus underwriting. Sedangkan, bila tertanggung mengajukan klaim dalam jumlah besar dan dalam kurun waktu dekat, maka perusahaan bisa dibilang merugi. Ini karena perusahaan harus mengambil lebih banyak dana dari peserta lain untuk menutupi klaim tersebut. Dalam dunia asuransi, situasi seperti ini disebut dengan defisit underwriting.
Ketidakpastian soal dana pertanggungan inilah yang membedakannya dengan produk asuransi syariah. Selain itu, pengelolaan dana dalam asuransi konvensional juga tak terlepas dari bunga. Sebab, dana yang dikumpulkan dikelola ke deposito dan obligasi, yang mana keduanya berbunga.
Adapun kelebihan dari asuransi dengan prinsip konvensional ini meliputi:
1. Memiliki lebih banyak pilihan pengelolaan dana
Asuransi dengan prinsip konvensional memiliki lebih banyak pilihan pengelolaan dana. Pasalnya, premi yang disetorkan akan dialihkan ke biaya dan investasi, atau hal lain untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Namun, pengelolaan dana ini tentunya sudah mendapatkan persetujuan dari peserta asuransi.
2. Memberikan keuntungan yang besar
Kelebihan asuransi dengan prinsip konvensional berikutnya adalah dapat memberikan keuntungan yang besar. Ini karena instrumen investasi yang digunakan dalam pengelolaan dana preminya jauh lebih beragam, sehingga keuntungan yang dihasilkan pun akan lebih besar pula. Biasanya, instrumen investasi yang memberikan imbal hasil besar berasal dari sektor utang, seperti obligasi.
3. Mengedepankan praktik jual-beli
Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi, premi yang dibayarkan peserta asuransi konvensional dipakai untuk membeli risiko kepada perusahaan asuransi. Sehingga, secara sepenuhnya perusahaan akan menanggung risiko, baik atas nama pribadi, keluarga, kesehatan, jiwa, hingga harta benda yang diasuransikan.
Sementara pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta akan menjadi dana hibah. Yang artinya, premi tadi akan digunakan untuk menolong nasabah lain yang sedang tertimpa masalah atau musibah. Konsep seperti ini sebenarnya tidak terlepas dari prinsip asuransi syariah itu sendiri yang mengedepankan lebih tolong-menolong (sharing risk).
4. Memberikan bonus tambahan jika tidak ada klaim sampai polis berakhir
Dalam asuransi konvensional dikenal dengan istilah no-claim bonus. No-claim bonus sendiri dapat diartikan sebagai pemberian kompensasi kepada peserta yang tidak mengajukan klaim sampai jangka waktu tertentu. Pemberian kompensasi ini sebagai bentuk penghargaan perusahaan atas kewaspadaan dan kehati-hatian tertanggung dalam menjaga aset yang diasuransikan.
Berikut beberapa contoh produk asuransi konvensional yang banyak dijual di pasaran.
1. Asuransi kesehatan
Ini merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung apabila mengalami sakit atau kecelakaan. Biasanya, asuransi kesehatan yang ada di pasaran menawarkan beragam manfaat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon pesertanya, mulai dari biaya rawat inap, perawatan pra & pasca rawat inap, hingga biaya proses melahirkan (normal maupun Caesar).
Untuk mendapatkan manfaatnya tadi, tertanggung harus membayar premi secara berkala. Besaran premi yang harus dibayarkan pun bervariasi tergantung kondisi kesehatan calon tertanggung, tingkat risiko, hingga manfaat yang dipilih.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga akibat kematian anggota keluarga (tertanggung) yang menjadi sumber nafkah bagi keluarganya itu. Dengan kata lain, produk asuransi ini dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi agar keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan finansial di masa yang akan datang. Nantinya, ahli waris yang ditinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang (Uang Pertanggungan) dari perusahaan asuransi.
Agar mendapatkan dari asuransi ini, calon peserta wajib membayar premi atau iuran secara berkala. Seperti halnya asuransi kesehatan, besaran premi asuransi jiwa juga berbeda-beda dan ditentukan dengan berbagai faktor. Misalnya saja, usia saat membeli polis, jumlah Uang Pertanggungan, hingga durasi aktif polis.
3. Asuransi kendaraan
Sesuai namanya, produk asuransi ini dikhususkan untuk kendaraan milik peserta asuransi. Berdasarkan jenis perlindungannya asuransi kendaraan dibagi menjadi dua, yaitu all risk (comprehensive) dan total loss only (TLO). Keduanya tentu memiliki keunggulannya masing-masing.
Setelah mengetahui pengertian, keuntungan, dan contoh dari asuransi konvensional, mungkin tak sedikit dari Anda yang tertarik untuk mengasuransikan diri, keluarga, atau aset berharga dengan asuransi tersebut. Namun, jangan asal dalam memilih. Pastikan, asuransi yang Anda pilih memiliki manfaat yang berimbang dengan premi terjangkau, seperti Asuransi Mega Comforta dari PFI Mega Life.
Produk asuransi Mega Comforta merupakan jenis asuransi jiwa yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan (UP). UP ini akan diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung mengalami kondisi-kondisi yang mengkhawatirkan, misalnya saja meninggal dunia. Besaran yang diterima pun terbilang besar, yaitu 100% UP untuk meninggal yang tidak disebabkan oleh kecelakaan dan 500% UP untuk meninggal yang disebabkan oleh kecelakaan. Besarnya uang pertanggungan ini tentu akan membantu pihak keluarga yang ditinggalkan oleh tertanggung, apalagi bila pemegang polis adalah tulang punggung keluarga.
PT PFI Mega Life Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).