Karena menyangkut harta dan biasanya melibatkan banyak pihak, proses pembagian warisan memang tidak sederhana dan harus dilakukan secara saksama. Maka, pastikan Anda memahami berbagai istilah yang digunakan dalam tata cara pembagian warisan, seperti arti warisan, pewaris, waris, dan sebagainya.
Berikut definisi berbagai istilah dalam pembagian warisan yang dikutip dari beberapa sumber.
Setelah mengetahui arti warisan, Anda perlu mengetahui syarat sah pembagian warisan. Agar pembagian warisan dianggap sah, Anda harus mengikuti tata cara yang mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, pembagian warisan dapat mengacu kepada salah satu dari tiga ketentuan hukum, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat. Bagi pewaris yang beragama Islam, maka dalam membagi warisannya, ia harus mengikuti hukum Islam. Sementara, pewaris non-muslim dapat mengacu kepada hukum adat atau hukum perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Pembagian warisan secara Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pembagian warisan menurut hukum Islam dilakukan secara berhati-hati dan adil berdasarkan petunjuk Alquran. Jika terjadi sengketa dalam hukum Islam, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Menurut hukum Islam, ada beberapa pihak yang berhak menerima warisan. Tata cara pembagian warisan menurut hukum Islam disesuaikan dengan ahli warisnya, yaitu sebagai berikut:
Bila hanya ada satu anak perempuan, ia berhak memperoleh setengah dari total harta yang ditinggalkan pewaris (dalam hal ini ayahnya). Bila terdapat dua atau lebih anak perempuan, maka dua pertiga dari total warisan wajib diserahkan kepada mereka. Nilai dua pertiga total warisan tersebut nantinya dibagi rata untuk kedua anak perempuan.
Istri pewaris berhak menerima seperempat dari total nilai harta yang ditinggalkan bila ia dan pewaris tidak memiliki anak. Namun, bila pewaris dan istrinya mempunyai anak, maka sang istri/janda akan memperoleh seperdelapan bagian dari total nilai harta yang ditinggalkan.
Dalam Islam, ayah pewaris termasuk pihak yang berhak menerima warisan. Ayah pewaris berhak menerima sepertiga bagian dari total warisan yang ditinggalkan anaknya.
Namun, jumlah tersebut bisa diterima oleh ayah pewaris dengan catatan pewaris tidak memiliki anak. Bila pewaris memiliki anak, maka ayahnya akan mendapatkan bagian yang lebih kecil, yaitu seperenam dari total nilai harta yang ditinggalkan.
Bila pewaris tidak memiliki anak, ibunya berhak atas sepertiga dari total nilai harta yang ditinggalkan pewaris. Jika pewaris memiliki anak, maka ibunya akan menerima seperenam dari total warisan.
Namun, peraturan tersebut hanya berlaku bila ibu pewaris sudah tidak bersama ayah pewaris atau ayah pewaris sudah meninggal. Bila ibu pewaris masih tinggal bersama ayah pewaris, maka ia akan memperoleh sepertiga dari nilai warisan yang sudah dikurangi warisan hak istri pewaris atau janda.
Dalam hukum Islam, anak laki-laki memiliki hak lebih besar dibandingkan total warisan yang diperoleh oleh saudara-saudara perempuannya. Porsi nilai warisan anak laki-laki yang diatur dalam hukum Islam besarnya mencapai dua kali lipat dibandingkan total nilai warisan yang diterima anak-anak perempuan.
Bila pewaris hanya memiliki anak tunggal laki-laki, anak tersebut berhak atas setengah dari total nilai warisan ayahnya. Sisanya akan dibagi ke pihak lain yang berhak sesuai hukum Islam yang berlaku.
Pembagian warisan secara perdata merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut Pasal 830 KUH Perdata, pembagian harta warisan baru bisa dilakukan bila terjadi kematian. Dengan kata lain, bila pemilik harta masih hidup, harta yang ia miliki tidak dapat dialihkan melalui ketentuan waris.
Pembagian warisan menurut hukum perdata dilakukan berdasarkan golongan ahli waris berikut:
Suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris berhak menerima warisan, masing-masing sebesar seperempat bagian.
Golongan ini berhak mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri dan anak. Setiap ahli waris berhak mendapat seperempat bagian. Orang tua tidak boleh mendapat warisan kurang dari seperempat bagian.
Golongan ini berhak mendapatkan warisan bila pewaris tidak mempunyai saudara kandung. Pihak-pihak yang termasuk golongan ini misalnya, kakek dan nenek dari ayah dan ibu pewaris. Pembagiannya dipecah menjadi setengah bagian untuk garis ayah dan setengah bagian untuk garis ibu.
Hukum perdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan. Ketentuan yang berlaku adalah, bila ahli waris golongan pertama masih ada, maka menutup hak anggota keluarga lainnya, baik dalam garis lurus ke atas atau ke samping. Selain itu, golongan ahli waris yang derajatnya lebih tinggi menutup golongan yang derajatnya lebih rendah.
Pembagian warisan adalah proses yang tidak sederhana. Bila terjadi sengketa dalam proses ini, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Pembagian warisan menurut hukum adat berbeda pada adat satu dengan yang lain. Umumnya, prinsip pembagian warisan pada hukum ini merujuk ke dua jenis ketentuan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Menurut hukum adat ini, ahli waris yang berhak menerima warisan adalah anak laki-laki pewaris. Anak laki-laki pertama biasanya mendapatkan porsi lebih besar. Namun, ada juga adat yang membagi rata seluruh warisan sesuai jumlah anak laki-laki pewaris.
Menurut hukum adat ini, ahli waris utama adalah anak perempuan pewaris.
Selain mempersiapkan surat wasiat untuk pembagian warisan, Anda juga perlu memiliki perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, yaitu dengan memiliki asuransi jiwa berjangka seperti Mega Warisan.
Asuransi Mega Warisan dari PFI Mega Life memberikan manfaat uang pertanggungan hingga 200% kepada penerima manfaat jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, dan 100% bila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan.
Selain itu, jika Tertanggung hidup hingga akhir masa berlaku asuransi, dan polis masih berlaku, maka ia akan menerima pembayaran sebesar 110% dari total premi yang telah dibayarkan.
Dengan memiliki asuransi Mega Warisan, Anda memberikan ketenangan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. PT PFI Mega Life Insurance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).