Tidak ada yang mengetahui usia seseorang. Anda bisa saja meninggal bukan karena sakit, melainkan karena kecelakaan ketika sedang melakukan perjalanan. Jatuhnya pesawat ataupun karamnya kapal yang Anda tumpangi menjadi sinyal bagi yang seharusnya membuat Anda sadar betapa pentingnya fungsi asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah meminimalkan atau menanggung risiko terkait kondisi yang mungkin Anda alami di waktu mendatang. Risiko tersebut bisa datang dari mana saja dan dalam bentuk apa saja. Salah satunya kecelakaan yang mengakibatkan kematian ataupun cacat fisik yag terjadi dalam perjalanan Anda.
Karena itu, menjadi sangat penting untuk memiliki asuransi yang khusus menanggulangi berbagai risiko perjalanan Anda. Di Indonesia, perihal asuransi perjalanan memang belum terlalu banyak disorot. Namun di negara-negara seperti Eropa maupun Amerika, asuransi perjalanan menjadi barang wajib yang dimiliki oleh para pelancong ataupun orang-orang yang singgah ke negara di kedua benua tersebut.
Sama seperti fungsi asuransi pada umumnya, asuransi perjalanan menjadi sangat penting untuk meminimalkan berbagai risiko yang mungkin terjadi pada perjalanan Anda ketika menaiki transportasi umum, seperti pesawat, kapal, ataupun kereta. Namun, jangan berpikir bahwa asuransi perjalanan hanya menawarkan ganti rugi kematian akibat kecelakaan.
Manfaat asuransi perjalanan lebih dari sekadar memberikan ganti rugi kematian kepada keluarga yang ditinggalkan. Setidaknya, ada tiga manfaat utama yang ditawarkan oleh jenis asuransi yang satu ini.
Tidak ada orang yang suka jika jatuh sakit, apalagi jika sedang dalam perjalanan atau liburan. Bukan hanya merusak acara perjalanan Anda, kondisi sakit juga bisa menguras dompet. Sebagai contoh jika Anda sakit ketika sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, bisa bayangkan berapa besar biaya yang harus Anda keluarkan untuk berkonsultasi dan berobat ke dokter serta membeli obatnya?
Fungsi asuransi perjalanan yang utama sejatinya adalah memberi perlindungan medis. Karena alasan ini pulalah, banyak negara mewajibkan para wisatawan yang berkunjung ke negaranya memiliki asuransi perjalanan agar tidak ada kesulitan jika tiba-tiba mereka jatuh sakit ketika sedang berlibur. Perlindungan medis yang menjadi manfaat asuransi perjalanan, di antaranya biaya pengobatan serta santunan tunai rawat inap bagi peserta asuransi perjalanan tersebut.
Beberapa kecelakaan pesawat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat makin banyak orang menilai pentingnya fungsi asuransi perjalanan. Dengan menjadi peserta asuransi perjalanan, Anda bisa memperoleh jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan terkait moda transportasi yang digunakan dalam perjalanan tersebut.
Sebagai contoh ketika membeli asuransi perjalanan ketika memesan tiket pesawat. Perusahaan asuransi akan memberi santunan apabila pesawat Anda mengalami kecelakaan.
Santunan akan diberikan dalam dua kondisi utama. Pertama, ada santunan kecelakaan diri yang diberikan apabila Anda mengalami cedera, luka, hingga cacat permanen dalam perjalanan yang Anda lakukan. Jumlahnya berbeda-beda sesuai kesepakatan perusahaan asuransi dengan pemegang polis.
Lalu yang kedua, ada santunan tunai kepada keluarga peserta polis apabila kecelakaan di perjalanan menyebabkan kematian. Selain itu, peserta polis akan memperoleh jaminan evakuasi darurat dan biaya pemulangan jenazah jika kecelakaan terjadi.
Masalah di dalam perjalanan bukan hanya kecelakaan. Dapat terjadi pula hal-hal yang membuat kegiatan perjalanan Anda menjadi menyebalkan dan tidak nyaman. Untuk berbagai hal tersebut, asuransi perjalanan bisa memberi ganti rugi. Setidaknya, ada tiga jenis ketidaknyamanan dalam perjalanan yang dapat diberi ganti rugi oleh perusahaan asuransi.
Pertama adalah ketidaknyamanan yang timbul akibat kehilangan barang bawaan ataupun bagasi, khususnya jika Anda merupakan penumpang pesawat. Kedua, terkait ketidaknyamanan akibat keterlambatan pemberangkatan atau waktu sampai ke tujuan.
Terakhir, ketidaknyamanan yang muncul karena adanya pembatalan perjalanan. Pihak asuransi umumnya akan memberikan ganti rugi berupa uang serta kepastian untuk Anda bisa melanjutkan kembali perjalanan dengan lebih nyaman.
Anda saat ini mungkin sedang berpikir bagaimana cara kerja asuransi perjalanan dan bagaimana proses Anda bisa memperoleh pertanggungan jika memiliki polis jenis asuransi ini. Seperti fungsi asuransi pada umumnya, Anda mesti menjadi peserta asuransi jika ingin mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi. Nantinya, uang premi Anda akan dikelola dan diinvestasikan oleh perusahaan asuransi guna nantinya bisa menanggulangi biaya risiko yang mungkin terjadi sesuai perjanjian dalam polis.
Tidak berbeda dengan jenis asuransi yang lain pula, Anda harus mengajukan klaim jika ingin memperoleh penanggungan dari asuransi perjalanan yang Anda ikuti. Jadi jika Anda merasa mengalami kerugian akibat perjalanan, segera lapor ke pihak asuransi.
Pelaporan mesti dilakukan dengan segera karena asuransi perjalanan umumnya memiliki masa kedaluwarsa laporan klaim yang lebih singkat dibandingkan jenis asuransi lain. Pastikan Anda mengecek masa kedaluwarsa asuransi perjalanan di bagian polis asuransi yang sudah Anda beli.
Dalam pelaporan kerugian, Anda harus melengkapi dokumen yang diperlukan serta memberikan perjelasan mendetail mengenai kerugian yang Anda alami. Dokumen yang mesti disiapkan untuk pelaporan kerugian, antara lain tiket perjalanan, kartu tanda penduduk, paspor jika Anda bepergian ke luar negeri, serta formulir pengajuan klaim yang sudah diisi.
Jelaskan mengenai kerugian yang Anda alami secara detail di formulir pengajuan klaim tersebut. Anda sebaiknya memaparkan kronologi kondisi perjalanan yang Anda alami hingga akhirnya menyebabkan kerugian, baik karena kecelakaan ataupun ketidaknyamanan karena kehilangan barang maupun pembatalan perjalanan.
Pihak asuransi akan mengecek kelengkapan dokumen dan kewajaran kronologis yang Anda ceritakan. Biaya pertanggungan akan diberikan apabila asuransi tidak menemukan hal-hal ketidakwajaran dalam dokuken dan laporan.
Khusus untuk pencairan dana yang mengarah ke fungsi asuransi perjalanan sebagai perlindungan medis, umumya ada dua skema yang digunakan perusahaan asuransi. Skema pertama, Anda hanya tinggal menunjukkan polis asuransi ke pihak rumah sakit di tempat perjalanan jika sakit di kota atau negara tertentu.
Skema kedua, perusahaan asuransi memakai sistem reimburse di mana Anda membayar sendiri terlebih dahulu biaya pengobatan medis; baru mengajukan klaim di tempat asal Anda membeli polis asuransi perjalanan tersebut.
Terkait santunan kematian, umumnya pihak asuransi akan memberikan santunan sesuai data penumpang yang sesuai dengan data polis. Santunan kematian akan langsung diberikan kepada pihak keluarga yang dijadikan ahli waris peserta asuransi yang meninggal dunia di dalam perjalanan.
Sesuai nama dan fungsi asuransi perjalanan, sebaiknya Anda membeli produk asuransi ini tiap kali hendak bepergian ke luar kota ataupun luar negeri. Secara umum, Anda bisa melakukan pembelian polis asuransi perjalanan minimal 7 hari sebelum peserta membeli tiket atau melakukan perjalana. Namun, dalam beberapa kasus perjalanan ke luar negeri, beberapa negara bahkan sudah meminta Anda untuk membeli polis asuransi perjalanan sebelum mengajukan visa.
Anda juga bisa menyesuaikannya dengan model asuransi perjalanan yang Anda pilih. Asuransi perjalanan model single trip mesti dibeli tiap kali hendak melakukan perjalanan karena memiliki kurun waktu penjaminan maksimal 180 hari perjalanan. Namun, jika menjadi peserta asuransi perjalanan tahunan, Anda bisa bebas melakukan perjalanan sepanjang tahun tanpa harus membeli polis asuransi tiap kali hendak bepergian. Hanya saja, ada batas hari tanggungan perjalanan di model asuransi perjalanan ini, yakni hanya 90 hari dalam perjalananan untuk jangka waktu setahun.
Pada masa pandemi ini, asuransi perjalanan pada umumnya belum bisa menanggulanggi segala kebutuhan Anda. Pasalnya, ada kemungkinan pula Anda terkena paparan COVID-19, biaya dan santunan untuk penyakit tersebut rata-rata belum ditanggung oleh pihak asuransi perjalanan.
Guna mengantisipasi kemungkinan risiko terkena COVID-19 dalam perjalanan, sebaiknya Anda juga menyiapkan asuransi untuk memproteksi diri dari COVID-19. PFI Mega Life memiliki produk Mega Personal Accident yang dapat memberikan santunan kepada keluarga Anda apabila Anda meninggal karena COVID-19.