021-2954 5555
Info Produk
Isi Data Diri

Heading

Dapatkan Mega Comforta Sekarang!

+62
Ya Tidak

Tahukah Kamu?

Fakta Pengobatan Kanker

Rata-rata biaya pengobatan kanker SERVIKS dan PAYUDARA lebih dari Rp 50 juta!

Fakta Penyakit Kritis

Kanker payudara dan serviks menjadi penyakit tertinggi yang diderita oleh perempuan.

Kesiapan Finansial

6 dari 10 orang Indonesia belum siap secara finansial saat terserang penyakit kritis

Asuransi Sangat Dibutuhkan

Sebagian besar orang sudah paham bahwa mereka butuh asuransi penyakit kritis. Kamu?

Kenapa Pilih Mega Comforta?

Hingga

100

JUTA
PERLINDUNGAN MAKSIMAL

Melindungi penyakit kritis dengan santunan hingga Rp 100 juta.

Dengan

5

RIBU/HARI
PREMI SANGAT TERJANGKAU

Nikmati premi yang terjangkau dengan hanya membayar Rp 5,000/hari.

10

PENYAKIT KRITIS
BERI PERLINDUNGAN EKSTRA

Perlindungan terhadap 10 penyakit kritis yang sering menyerang kamu.

500

JUTA
MANFAAT KEMATIAN

Dapatkan manfaat santunan kematian hingga Rp 500 juta apabila tertanggung meninggal dunia

Tanpa Pemeriksaan Kesehatan, Dijamin Langsung Terlindungi!
Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Paling Terjangkau
Batal

Hitung Skema Polis Kamu, Yuk!!!

50.000.000 75.000.000 100.000.000

Skema Polis

Add
50.000.000 75.000.000 100.000.000
50.000.000 75.000.000 100.000.000
Premi Per Bulan

Rp. 273.000

Rp. 3.276.000 / Tahun
Premi Tahunan LEBIH HEMAT!

Rp. 2.730.000 *

Rp. 3.276.000
promo 2 BULAN free premi

Ajukan premi tahunan, Anda cukup bayar 10 bulan premi

Info Produk

Apa yang dimaksud dengan program asuransi Mega Comforta?

Produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung Meninggal Dunia atau didiagnosa menderita penyakit kritis sebelum Tertanggung mencapai usia 60 Tahun.

Apa saja manfaat dari program Mega Comforta?
  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% (Seratus Persen) Uang Pertanggungan sesuai dengan plan yang dipilih dan selanjutnya asuransi berakhir.
  2. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka Kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 500% (Lima Ratus Persen) Uang Pertanggungan sesuai dengan plan yang dipilih dan selanjutnya asuransi berakhir.
  3. Apabila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu dari 10  (sepuluh) penyakit kritis, maka kepada Tertanggung akan dibayarkan 100% (Seratus Persen) Uang Pertanggungan sesuai dengan Plan yang dipilih dan selanjutnya asuransi berakhir.
Bagaimana cara agar saya dapat mengikuti program ini?

Sangat mudah. Anda cukup mengisi formulir dengan data diri Anda dan pihak Telesales kami akan menghubungi Anda sesuai dengan waktu yang Anda tentukan.

Bagaimana cara pembayaran premi nya?

A.Tahunan dengan menggunakan:

  Kartu Kredit berlogo Visa/Master yang diterbitkan oleh Bank di negara Indonesia.

  Kartu Debit berlogo Visa/Master yang diterbitkan oleh Bank di negara Indonesia dan telah terdaftar Internet Banking

B.Bulanan Berkala dengan menggunakan:

  Kartu Kredit berlogo Visa/Master yang diterbitkan oleh Bank di negara Indonesia.

  Kartu Debit berlogo Visa/Master yang diterbitkan oleh Bank di negara Indonesia dan telah terdaftar Internet Banking

Khusus untuk pembayaran bulanan berkala dengan kartu debit, Anda akan dihubungi oleh pihak PFI Mega Life setiap sebelum tanggal jatuh tempo dan akan dikirimkan link/tautan pembayaran secara elektronik melalui email untuk melakukan pembayaran premi Anda. Sistim pembayaran akan dilakukan melalui gerbang pembayaran elektronik 2C2P yang aman.

Siapa saja yang dapat ikut berpartisipasi dalam program perlindungan ini?

Warga Negara Indonesia, usia minimum Tertanggung 18 tahun maksimum 59 tahun (masa perlindungan tidak lebih dari 60 tahun). Anda juga dapat mengikutsertakan anggota keluarga untuk ikut serta dalam program ini.

Apakah perlu melakukan medical check-up untuk mendapatkan manfaat perlindungan?

Nasabah tidak perlu melakukan medical check-up, cukup menjawab 2 pertanyaan kesehatan yang diajukan pada saat telesales kami melakukan penawaran produk asuransi ini.

Apakah ada masa tunggu untuk program perlindungan ini?

Klaim baru diperbolehkan setelah melewati masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal berlakunya polis atau tanggal pemulihan polis atau tanggal perubahan polis yang disetujui oleh Penanggung, mana yang paling akhir, dan sudah melalui masa bertahan hidup (survival period) selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdiagnosa salah satu penyakit kritis.

Bukti kepesertaan apa yang akan diterima oleh nasabah?

Polis yang akan dikirimkan oleh PT PFI Mega Life Insurance dalam waktu 10 hari kerja setelah premi pertama berhasil diterima di rekening PT PFI Mega Life Insurance. 

Mohon diperiksa dan dipastikan kembali polis yang akan diterima nasabah, karena yang berlaku selengkapnya adalah ketentuan yang tercantum di dalam polis, atau anda dapat mengunduh Ringkasan Informasi Produk pada alamat website www.pfimegalife.co.id 

Apakah saya masih bisa mengajukan klaim manfaat perlindungan asuransi Mega Comforta bila saya sudah memiliki program perlindungan atau asuransi lainnya? Dokumen apa yang diperlukan?

Manfaat tetap akan diberikan walaupun sudah menerima manfaat dari produk asuransi lain, dan besarnya uang pertanggungan sesuai dengan program yang dipilih tetap dibayarkan secara penuh meskipun biaya pengobatan yang dikeluarkan lebih kecil ataupun lebih besar. Dokumen yang perlu di lampirkan sebagaimana disebutkan pada poin 8 di atas. *Syarat dan ketentuan berlaku

Apakah premi yang saya bayarkan akan hangus bila saya tidak pernah mengajukan klaim?

Tidak ada pengembalian premi pada produk Mega Comforta dalam bentuk program apapun.

Kapan program perlindungan ini mulai efektif?

Perlindungan ini akan efektif setelah premi pertama diterima oleh pihak PFI Mega Life. Polis juga akan dikirimkan dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja.

Bagaimana bila saya pernah memiliki suatu penyakit kritis yang biasanya menjadi halangan untuk ikut serta program perlindungan diri?

Jika calon nasabah memiliki riwayat penyakit kritis, maka PFI Mega Life berhak untuk mempertimbangkannya terlebih dahulu.

Apakah akan ada kenaikan premi di masa yang mendatang?

Program ini akan diperpanjang secara otomatis pada saat ulang tahun polis setiap tahunnya. Jumlah premi akan disesuaikan dengan kenaikan usia.

Bagaimana cara menghubungi PFI Mega Life untuk mengajukan pertanyaan lainnya atau menyampaikan keluhan?

Anda dapat menghubungi : 

PT PFI Mega Life Insurance

Head Office

Jl. TB. Simatupang Kav.88

Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520, Indonesia

P: +62 21 50812100

F: +62 21 29545500

 

Customer Service Officer pada hari kerja Senin - Jumat 08:00 - 17:00 WIB
Telp : +62 21 2954 5555
Email : cs@pfimegalife.co.id

Apabila saya membatalkan Polis, bagaimana caranya?
  1. Pembatalan dapat dilakukan Pemegang Polis dengan menghubungi Customer Service Officer nomor telp: +62 21 2954 5555; ata
  2. Pembatalan dapat diajukan secara tertulis dan dikirimkan ke PT PFI Mega Life Insurance
Apabila saya membatalkan polis tersebut, apakah premi yang sudah saya bayarkan akan dikembalikan?
  1. Penanggung memberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya polis oleh pemegang polis untuk mempelajari Polis (freelook period), dan dalam periode ini apabila ada ketidaksesuaian informasi yang disampaikan, nasabah dapat mengajukan pembatalan kepada Penanggung dan Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya pembatalan Polis sebagaimana ditetapkan oleh Penanggung dan biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada), dan selanjutnya asuransi berakhir.
  2. Apabila polis dibatalkan setelah melewati masa peninjauan polis (freelook period), maka tidak ada pengembalian premi apapun kepada pemegang polis.
Produk ini dapat dibeli dengan metode pembayaran sebagai berikut:
Kartu Kredit / Debit
ATM Transfer

Dengan mencentang, Saya setuju bahwa data pribadi Saya akan dikumpulkan dan disimpan oleh PT PFI Mega Life Insurance (“Perusahaan”) untuk menyediakan, mengelola, mengembangkan dan menawarkan berbagai produk dan jasa asuransi kepada Saya. Untuk mencapai hal tersebut, Perusahaan dapat mengungkapkan data pribadi Saya kepada pihak ketiga yang layak baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, termasuk para penyedia jasa dan perusahaan lain dalam kelompok usaha Perusahaan. Saya setuju bahwa Perusahaan dapat menyimpan, menggunakan dan mengungkapkan data pribadi Saya dengan cara yang demikian.

Nasabah dan Rekanan Bisnis Yang Terhormat.

Memperhatikan perkembangan risiko penyebaran COVID-19 di Indonesia kami telah mengaktifkan SIMULASI Rencana Keberlanjutan Bisnis PFI Mega yang dapat mempengaruhi layanan kepada Nasabah ataupun pelaksanaan komitmen kami kepada Rekanan Bisnis untuk sementara waktu.

Untuk layanan Pelanggan silahkan hubungi kami melalui telephon ke 021-29545555 atau email ke layanancs@pfimegalife.co.id atau mengunjungi situs kami di https://pfimegalife.co.id/kontak/kontak-form.

PT PFI Mega Life Insurance